Rabu 27 Mar 2019 13:17 WIB

Pengadilan Banding Nyatakan Gelar Juara Dovizioso Sah

Empat pabrikan, yaitu Honda, Suzuki, Aprilia, dan KTM mengajukan protes.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Endro Yuwanto
Pebalap Mission Winnow Ducati, Andrea Dovizioso
Foto: EPA
Pebalap Mission Winnow Ducati, Andrea Dovizioso

REPUBLIKA.CO.ID, MIES -- Ducati bisa bernapas lega. Kemenangan pembalap Ducati, Andrea Dovizioso, di GP Qatar dinyatakan sah setelah pengadilan banding memutuskan bahwa winglet yang digunakan legal, Selasa (26/3).

Kemenangan Dovi di seri perdana MotoGP mendapatkan protes dari empat pabrikan, yaitu Honda, Suzuki, Aprilia, dan KTM. Mereka menggugat bahwa winglet yang dipakai Ducati diduga ilegal. Namun protes tersebut sempat ditolak oleh federasi, lalu mereka mengajukan banding.

Tapi pihak dari Ducati membantah bahwa perangkat yang digunakannya tidak sesuai peraturan. Pabrikan asal Italia itu beralasan winglet tersebut untuk pendinginan ban belakang. Dalam persidangan pengadilan banding yang berlangsung di Mies, Swiss, tim hakim meminta penjelasan kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat.

Dilansir dari Reuters, Rabu (27/3), pengadilan banding mengeluarkan keputusan yang diterbitkan Federasi Sepeda Motor Internasional (FIM), yaitu menolak gugatan dari penggugat. Pengadilan tersebut menolak permintaan agar winglet yang digunakan Ducati dinyatakan ilegal dan melarang digunakan di balapan akan datang.  "Hasil lomba (GP Qatar) sementara dikonfirmasi (sah) dan dinyatakan final," katanya.

Namun, para penggugat tidak puas atas keputusan pengadilan banding tersebut. Mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (CAS) dalam waktu lima hari ke depan.

Dovizioso menjadi pemenang pada seri perdana MotoGP di Sirkuit Losail, Doha Qatar, 10 Maret 2019 lalu. Dia mengalahkan juara dunia dari Repsol Honda, Marc Marquez yang berada di posisi kedua dengan selisih waktu 0,023 detik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement