Selasa 09 Apr 2019 23:21 WIB

CEO Persija: Pelapor Marko Simic tak Hadiri Sidang

Pengadilan Downing Center, Sydney, tidak bisa menerina tuntutan terhadap Simic.

Striker Persija Marco simic
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Striker Persija Marco simic

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Persija Ferry Paulus mengatakan, pelapor kasus dugaan pelecehan seksual oleh Marko Simic tidak menghadiri sidang yang digelar hari ini, Selasa (9/4), di Pengadilan Downing Centre, Sydney, Australia. Hal itu menjadi salah satu alasan yang membuat pengadilan tidak bisa menerima tuntutan terhadap Simic.

"Hal itu jadi pertimbangan hukum di sana. Pihak pengacara optimistis pada sidang dua pekan ke depan Simic tidak dinyatakan bersalah karena dalam dua sidang awal yang dijalani pihak korban pelapor tidak datang dalam sidang," ujar Ferry, Selasa (9/4).

Untuk melepaskan penyerang asal Kroasia itu dari jerat hukum, dalam sidang hari ini, Selasa (9/4), pengacara Simic telah memberikan bukti-bukti meringankan kepada hakim. Beberapa di antaranya adalah bukti dari maskapai Garuda Indonesia dan pengakuan penumpang.

Marko Simic pun diharapkan kembali ke Indonesia pada akhir April 2019. Marko Simic dibawa ke kantor polisi pada Minggu (10/2), setelah Polisi Federal Australia (AFP) Bandara Sydney menangkapnya atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan dalam pesawat dari Bali menuju Sydney, Australia.

Pesepak bola berusia 31 tahun itu kemudian dilepaskan dengan jaminan dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Lokal Downing Centre, Sydney, Selasa (12/2), beberapa jam sebelum dirinya menjalani pertandingan kualifikasi kedua Liga Champions Asia 2019 menghadapi Newcastle Jets, di mana dia tampil penuh 120 menit berikut babak tambahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement