Rabu 10 Apr 2019 16:45 WIB

CEO Persija Optimistis Simic Bebas dari Tuntutan Hukum

Pihak pelapor di Australia tidak hadir dalam dua sidang pertama.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Endro Yuwanto
Striker Persija Marco simic
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Striker Persija Marco simic

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum striker Persija Jakarta, Marko Simic, yang diduga melakukan pelecehan seksual mulai menemui titik terang. Ini lantaran pengadilan di Australia tak bisa menerima tuntutan yang dituduhkan kepada Simic.

CEO Persija Jakarta Ferry Paulus optimistis striker asal Kroasia itu bisa segara kembali ke Jakarta. Ia mengungkapkan, pengacara Simic di Australia menyampaikan bahwa pihak pelapor tidak datang dalam persidangan.

Baca Juga

Menurut Ferry, hal ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Proses hukum pemain berkebangsaan Kroasia itu segera diputuskan dalam waktu dekat.

“Ini hasil sidang kedua yang dijalani oleh Marko Simic. Sebelumnya sidang pertama (dakwaan) sudah dilakukan sehari sebelum pertandingan melawan Newcastle Jets. Seperti disampaikan Simic di sana, pihak korban pelapor tidak datang,” kata Ferry dikutip dari laman resmi klub, Rabu (10/4).

Selain itu, kata Ferry, pihak pengacara Simic telah memberikan bukti-bukti yang dapat meringankan tuntutan yang diterima oleh Simic. "Seperti bukti dari Garuda dan beberapa pengakuan penumpang. Setelah selesai sidang ini akan ada sidang putusan pada dua pekan ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferry optimistis Simic akan segera bergabung bersama Persija pada akhir April 2019 dan siap untuk mengikuti turnamen Liga 1 yang akan dimulai pada awal Mei 2019. Persija kontra Semen Padang akan menjadi laga pembuka.

“Pihak pengacara pada sidang dua pekan ke depan optimistis Simic tidak dinyatakan bersalah karena dalam dua sidang awal yang dijalani pihak korban pelapor tidak datang dalam sidang. Hal itu jadi pertimbangan hukum di sana,” jelas Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement