Jumat 12 Apr 2019 17:05 WIB

Berkas Perkara Jokdri Dilimpahkan ke Kejakgung

Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (4/4).

Rep: Agata Eta/ Red: Endro Yuwanto
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola Polri telah menyelesaikan kasus perusakan barang bukti pengaturan skor laga sepak bola dengan tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Untuk itu, Satgas Antimafia Bola akan melimpahkan berkas barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Kamis (12/4).

"Bukti-bukti berupa dokumen-dokumen, mobil, laptop, dan ada juga pemotong kertas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya sekaligus Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/4). 

Sementara itu, tersangka Joko Driyono akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (4/4) pekan lalu. "Berkas-berkas, baik berkas materiil maupun formil sudah lengkap, maka selanjutnya kami serahkan ke Kejaksaan Agung," kata Argo.

Tersangka terbukti bersalah sebagai dalang di balik perusakan barang bukti kasus suap mafia bola pada Februari lalu. Ia dinyatakan bersalah setelah polisi memeriksa 15 saksi

Jokdri dikenakan Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 233 KUHP serta Pasal 221 ayat (1) ke 2e. Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement