Senin 06 May 2019 17:23 WIB

Jokdri Terancam Tujuh Tahun Penjara di Sidang Perdana

Jokdri juga dituduh memusnahkan dokumen dan rekaman kamera pengawas di PT LIB.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Endro Yuwanto
Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono terancam hukuman tujuh tahun penjara. Ia menghadiri sidang perdana kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Menggunakan seragam tahanan berwarna hitam, pria yang kerap disapa Jokdri itu mengaku sehat kepada majelis hakim. Sepanjang jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jokdri hanya menunduk dan hanya menoleh ke arah depan sesekali.

Sigit Hendradi, selaku jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Jokdri didakwa dengan kasus pencurian saat mengambil barang pribadi di bawah penguasaan Satgas Mafia Bola Polri. Selain itu, dalam pembacaan dakwaan, ia juga disebut memusnahkan dokumen dan rekaman kamera pengawas di kantor PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Terdakwa terlibat kasus pencurian, walaupun itu barang sendiri tapi dalam penguasaan Satgas Mafia Bola. Nah barang tersebut sudah dipasang police line jadi tidak boleh diambil. Ancaman pidana 7 tahun, Pasal 363, ada juga 265, dan 261. Ancamannya tujuh tahun, tuntutannya belum tahu," kata Sigit kepada wartawan setelah sidang.

Selain pasal tersebut, mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) itu dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk melancarkan aksinya, dalam dakwaan Jokdri menyuruh dua pria berinisial MMM dan MM. Kedua pria itu mendapat perintah merangsek ke ruangan kerja Jokdri.

Barang bukti yang sudah dicuri kemudian disimpan di sebuah gardu pemadam kebakaran dan dipindahkan ke mobil pria berinisial E. Jaksa menyatakan, Jokdri juga menyuruh dua anak buahnya untuk tidak menyimpan barang bukti di mobil pribadi miliknya.

Hakim ketua dalam sidang itu, Kartim Haerudin menunda jalannya sidang dan melanjutkan proses hukum pada beberapa hari ke depan. Jokdri selaku tersangka tidak membantah pembacaan dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan.

Sidang kasus Jokdri akan digelar lagi pada Kamis (9/5) dengan agenda sidang pembuktian, memeriksa pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi, dan menghadirkan barang bukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement