Kamis 09 May 2019 16:39 WIB

Saksi tak Hadir, Sidang Kedua Jokdri Ditunda

Sidang pembuktian kasus Jokdri ditunda hingga 28 Mei 2019.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Endro Yuwanto
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kedua terhadap mantan Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditunda selama hampir tiga pekan. Pasalnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan empat orang saksi yang telah disiapkan.

Sigit Hendradi, selaku jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, saksi yang merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola sekaligus anggota Polda Metro Jaya itu dikabarkan sedang dalam pemeriksaan kasus lain.

"Untuk saksi-saksi dari Polda Metro Jaya belum bisa hadir karena ada penugasan kasus lain," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Sebab itu, sidang yang agendanya sidang pembuktian, memeriksa pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi, dan menghadirkan barang bukti, ini harus ditunda hingga Selasa, 28 Mei 2109. Ketua majelis hakim, Kartim Khaerudin, meminta agar ke depannya JPU lebih mempersiapkan materi persidangan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan serta saksi-saksi serta barang buktinya pada Selasa 28 Mei 2019," kata Kartim.

Jokdri baru menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan pada Senin (6/5). Pada sidang tersebut Sigit Hendradi, membacakan surat dakwaan Jokdri. Pada pembacaan dakwaan tersebut, Jokdri maupun tim kuasa hukumnya tidak membantah dakwaan yang dibacakan.

Jokdri didakwa dengan kasus pencurian saat mengambil barang pribadi di bawah penguasaan Satgas Antimafia Bola Polri. Ia juga disebut memusnahkan dokumen dan rekaman kamera pengawas di kantor PT Liga Indonesia Baru (LIB). Atas perbuatannya, Jokdri mendapat ancaman pidana 7 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement