Ahad 23 Jun 2019 02:43 WIB

Anggota Exco PSSI Beberkan Syarat Anggota Komite Pemilihan

Anggota komite pemilihan dan komite banding pemilihan tak harus dari PSSI.

Logo PSSI
Logo PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Yunus Nusi membeberkan syarat menjadi anggota komite pemilihan dan komite banding pemilihan. Anggota komite itu akan disahkan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 27 Juli 2019.

"Yang jelas mereka harus memiliki pengetahuan tentang persepakbolaan, aturan-aturan, Statuta PSSI, dan lain-lain," kata Yunus di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (22/6).

Meski demikian, Yunus menegaskan bahwa para anggota komite pemilihan dan komite banding pemilihan tidak harus berasal dari keluarga besar PSSI. "Silakan siapa saja untuk mendaftar. Nanti kami yang menilai kapabilitas dan kredibilitasnya," jelas dia.

Komite pemilihan (KP) dan komite banding pemilihan (KBP) nantinya bertugas mengawal proses pemilihan pengurus baru PSSI yang akan diadakan saat Kongres Biasa Pemilihan pada Januari 2020. Calon anggota KP dan KBP dibahas oleh Exco PSSI dalam rapat exco. Keberadaan KP dan KBP diakui secara resmi pada KLB di Jakarta 27 Juli mendatang.

"Exco akan rapat pada tanggal 29 Juni 2019, tetapi itu pun belum memutuskan apa-apa, baru mengakomodasi semua. Bisa saja calonnya nanti lebih dari lima, lebih dari 20 orang. Namun nanti yang disahkan dalam KLB adalah lima orang anggota KP dan tiga orang anggota KBP," kata Yunus.

Penentuan anggota baru untuk komite pemilihan dan komite banding pemilihan menjadi salah satu dari tiga agenda utama PSSI dalam KLB. Selain itu, agenda utama KLB PSSI adalah merevisi statuta PSSI dan merevisi kode pemilihan PSSI.

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
5 Persija Persija 11 5 3 3 16 5 18
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement