Ahad 23 Jun 2019 20:37 WIB

Ini Syarat untuk Menjadi Anggota KP-KBP PSSI

Exco PSSI menjelaskan syarat untuk menjadi anggota KP-KBP PSSI.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Bayu Hermawan
Logo PSSI
Logo PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Yunus Nusi menjelaskan beberapa syarat bagi pihak yang ingin mendaftar sebagai anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan (KP-KBP) PSSI. Salah satunya, calon pendaftar harus rela bekerja maksimal untuk memajukan sepak bola Indonesia.

Yunus menjelaskan, calon pendaftar tidak boleh berstatus mantan terpidana seluruh kasus kriminal, berapapun vonis yang diputuskan hakim. Kemudian, orang-orang yang pernah menjabat sebagai pembina atau pemilik klub juga tidak diizinkan mendaftar.  Kemudian, calon pendaftar juga tidak diperkenankan mengajukan diri jika masih terjerat sanksi dari Komite Disiplin PSSI. Namun, masih ada satu hal yang menurut Yunus sangat penting sebelum mendaftar.

Baca Juga

"Yang paling penting adalah mereka akan berkorban untuk sepak bola, secara materi atau uang," kata Yunus saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (23/6).

Jika persyaratan dilanggar, Yunus memastikan calon pendaftar akan gugur pada tahap seleksi. Ia menegaskan bahwa anggota komite pemilihan-banding PSSI harus mau bekerja maksimal untuk sepak bola Indonesia.  Setelah ditetapkan, KP dan KBP PSSI akan diamanahkan mengawal proses pemilihan pengurus baru PSSI saat Kongres Biasa Pemilihan pada Januari 2020.

Calon anggota KP dan KBP juga dibahas oleh Exco PSSI dalam rapat exco, 29 Juni nanti. Keberadaan KP dan KBP akan diakui secara resmi pada KLB di Jakarta 27 Juli mendatang. Penentuan anggota baru untuk KP-KBP menjadi salah satu dari tiga agenda utama PSSI dalam Kongres Luar Biasa (KLB). Selain itu, agenda utama KLB PSSI adalah merevisi statuta PSSI dan merevisi kode pemilihan PSSI.

Sementara Plt. Ketua Umum PSSI, Gusti Randa membenarkan syarat anggota Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI tersebut. "Sudah benar (syarat-syaratnya) untuk Komite Pemilihan," kata Gusti saat dihubungi Republika, Ahad (23/6).

Gusti menyatakan, nama-nama calon anggota KP-KBP juga harus mendapat persetujuan dari voters pihak independen yang terdiri dari Exco PSSI.  "Komite tersebut nantinya diusulkan oleh voters dan dipilih oleh voters juga," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement