Jumat 02 Aug 2019 14:27 WIB

Madura United Ajukan Banding Sanksi Komdis PSSI

Madura United menerima 2 sanksi sekaligus akibat pelanggaran yang dilakukan suporter.

Logo Madura United
Foto: Liga Indonesia
Logo Madura United

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Manajemen Madura United FC mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi dijatuhkan saat klub berjuluk Laskar Sape Kerrap itu menjamu Arema FC.

"Pasti kami akan lakukan banding terhadap sanksi dari Komdis PSSI itu," kata manajer Madura United FC Haruna Soemitro, Jumat (2/8).

Hasil sidang Komdis PSSI pada 31 Juli 2019 menyebutkan, Madura United menerima dua sanksi sekaligus akibat pelanggaran yang dilakukan suporter klub sepak bola itu. Masing-masing karena menyalakan flare dan menyanyikan lagu yang dinilai tidak patut saat Madura United menjamu Arema FC di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Pamekasan pada 20 Juli 2019.

Terkait kasus menyalakan flare ini, PSSI menjatuhkan sanksi dengan membayar denda Rp 100 juta, sedangkan sanksi bagi suporter bernyanyi dengan kalimat tidak patut, berupa hukuman percobaan larangan bertanding tanpa penonton pada saat menjadi tuan rumah selama dua bulan sampai akhir musim kompetisi tahun 2019.

"Dari sanksi ini satu hal yang patut dijadikan pelajaran oleh suporter bahwa segala perbuatan yang merugikan akibatnya klub yang harus kena imbas langsung," kata Haruna menjelaskan.

Sebelumnya, Presiden Klub Madura United FC Achsanul Qosasi juga telah mengingatkan agar suporter tuan rumah berperilaku sopan pada klub tamu karena sepak bola sejatinya merupakan media untuk menjalin persaudaraan. Namun, saat pertandingan berlangsung, nyanyian tidak pantas dari salah satu komunitas suporter tetap berlangsung.

Pelatih Madura United FC Dejan Antonic menyatakan nyanyian tidak pantas memang masih menjadi pekerjaan rumah para pendukung klub bola di Indonesia. Hal itu juga sering terjadi di daerah lain di luar Madura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement