Senin 12 Aug 2019 21:41 WIB

Satgas Antimafia Bola Awasi Seluruh Pertandingan Liga 1

Polri akan melakukan pengawasan dalam kompetisi sepak bola Liga 1 2019.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan melakukan pengawasan dalam kompetisi sepak bola Liga 1 2019. Pengawasan tersebut dengan perpanjangan umur tugas Satgas Antimafia Bola bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, musim kompetisi tahun ini, ada 13 wilayah hukum Polri yang menjadi basis penyelenggaraan Liga 1. "Daerah-daerah itu harus dalam kontrol satgas antimafia bola," ucap Dedi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (12/8).

Baca Juga

Kata Dedi, melihat 13 wilayah hukum tersebut, satgas yang dipimpin oleh Karo Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo itu, akan membentuk unit tugas daerah di 13 wilayah hukum yang menjadi basis penyelenggaran Liga 1 tahun ini.  Tiga belas unit daerah itu, berada di semua wilayah provinsi Pulau Jawa, selain Banten. Juga di Bali, dan Kalimantan, kecuali, Kalimantan Barat (Kalbar). Di Sumatera, unit daerah antimafia bola, juga akan ada di Sumatera Barat (Sumbar), dan Lampung. Serta di Sulawesi Selatan (Sulsel), juga di Papua. 

"Nanti Rabu (14/8) unit daerah ini akan diundang ke Jakarta untuk briefing kerja sama antara satgas dengan PSSI," ujarnya.

Menengok 13 daerah tersebut, memang menjadi wilayah-wilayah yang menjadi lokasi pertandingan Liga 1. Di 13 daerah tersebut, memiliki masing-masing satu klub yang berkompetisi di kasta utama nasional.

Dedi mengatakan, satgas yang berpusat di Jakarta, akan mendelegasikan tugas ke unit antimafia di daerah dalam pengawasan setiap pertandingan Liga 1. Kata Dedi, pengawasan tersebut hanya untuk memastikan setiap pertandingan tak ada usaha dan upaya melakukan pengaturan skor dan pengaturan pertandingan.

"Nanti satgas bersama PSSI, sama-sama mengontrol perangkat pertandingan. Mulai dari wasit dan hakim garis, pengawas pertandingan, dan semua yang terlibat dalam sebuah pertandingan" ujarnya Dedi.

Pengawasan juga tak luput kepada pelatih dan pemain, serta manajemen klub. "Itu semua nanti akan dikontrol penuh untuk betul-betul memastikan pelaksaan Liga 1 di 13 wilayah tadi, bebas dari match fixing," tegasnya.

Dedi juga mengungkapkan, satgas antimafia bola masih punya pekerjaan yang belum kelar dari tugas tahun lalu. Dedi menerangkan, satgas tahun lalu masih menyisakan dua kasus atas nama dua tersangka yang kini belum dilakukan pendakwaan di pengadilan. Yaitu, terkait kasus yang menjerat mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat, dan pelaku pengaturan pertandingan Vigit Waluyo. Kasus kedua tersangka itu, kata Dedi, wajib dituntaskan di etape kedua peran satgas antimafia bola.

Dedi mengatakan, untuk kasus Hidayat sementara ini belum dapat dilakukan pendakwaan karena yang bersangkutan mengalami sakit kanker. Sedangkan tersangka Vigit, masih menunggu pelengkapan berkas. "Karena satgas ini sesuai dengan aspirasi masyrakat, banyak masukan yang meminta satgas untuk menuntaskan kasus-kasus mafia bola ini," jelasnya.

Satgas Antimafia Bola dibentuk Kapolri pada akhir Desember 2019. Masa kerja tim tersebut, sebetulnya rampung pada Juli lalu. Akan tetapi, Mabes Polri memperpanjang masa tugas satgas tersebut sampai tutup tahun berjalan saat ini. Di etape pertama masa tugasnya, satgas antimafia bola berhasil menjebloskan ke penjara sejumlah petinggi PSSI. Seperti Plt Ketua Umum PSSI Djoko Driyono, dan anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng, serta anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.

Khusus Djoko Driyono, dihukum penjara satu setengah tahun lantaran penghilangan dan pengrusakan alat bukti dugaan pengaturan pertandingan. Sedangkan Johar Lin Eng dan Dwi Irianto, dijebloskan ke penjara lantaran terbukti melakukan suap untuk memenangkan salah satu klub yang berlaga di Liga 2 2018/2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement