Senin 09 Sep 2019 00:15 WIB

KPAI: Tak Ada Niat Hentikan Audisi, Hanya Jalankan Regulasi

KPAI hanya menolak penggunaan nama, logo, dan publikasi terkait rokok.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Teguh Firmansyah
Susanto - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Foto: Republika/ Wihdan
Susanto - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyatakan pihaknya sama sekali tak memiliki niat menghentikan audisi bulutangkis untuk anak-anak yang dilakukan PB Djarum. KPAI hanya menjalankan aturan hukum. 

"Perlu kami sampaikan, KPAI tidak terbesit niat untuk menghentikan audisi. Kami justru mendukung audisi dan pengembangan minat bakat anak di bidang bulutangkis terus berlanjut agar prestasinya terus tumbuh dan membanggakan Indonesia ke depan," kata Susanto dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Ahad (8/9). 

Baca Juga

Susanto menyatakan, pihak KPAI hanya menolak penggunaan nama merk, logo, dan publikasi yang erat dengan salah satu produk rokok. Menurutnya, KPAI hanya menjalankan peraturan yang ada terkait hal tersebut. 

"Itu sudah diatur dalam PP 109 tahun 2012. Jadi peraturan pemerintah telah melarang. KPAI hanya menjalankan tugas agar  peraturan tersebut ditaati oleh semua pihak," ujar dia. 

Dalam PP itu, disebutkan adanya peraturan untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan atau promosi terhadap produk rokok.

Sebelumnya, Direktur Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yppy Rosimin menyatakan audisi bulutangkis PB Djarum resmi dihentikan mulai 2020. 

Yoppy beralasan, keputusan tersebut didasari permintaan dari pihak tertentu, meski tak disebutkan 'pihak' itu secara eksplisit. Ia memastikan, tak akan ada merk Djarum dalam audisi 2019. "Pada audisi kali ini, kami menurunkan semua brand image Djarum. Kami ingin mereduksi polemik ini," kata Yoppy. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement