Rabu 18 Sep 2019 22:18 WIB

Pengurus Cabor Enggan Komentari Penetapan Tersangka Menpora

KPK menetapkan Menpora RI Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Israr Itah
Menpora Imam Nahrawi meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menpora Imam Nahrawi meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pembinaan Prestasi Pengurus Besar Persatuan Angkat Berat, Binaraga, Besi Seluruh Indonesia (PB PABBSI), Alamsyah Wijaya enggan mengomentari penetapan status tersangka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi oleh KPK.

"No comment," kata Alamsyah saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/9) malam. 

Hal senada disampaikan Daniel, Ketua Umum BMX Freestyle Indonesia. "No comment, Om," ujarnya.

Sementara pengamat olahraga nasional Teddy K Somantri menilai penetapan status tersangka terhadap Imam merupakan ranah hukum. Dalam hal ini, menjadi urusan KPK. 

"Enggak (komentar) ah, itu sudah ranah hukum. Jauh dari kompetensi saya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora RI Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum, KPK lebih dahulu telah menahan Ulum pada pekan lalu. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka Imam merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Ending dan Jhony telah diputus bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan tiga lainnya masih menjalani persidangan. 

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Alexander di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/9).

KPK melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 dan dugaan penerimanan lainnya. "Dan ditetapkan dua orang tersangka Menpora, Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum," kata Marwata menambahkan. 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sebelum Imam, mantan Menpora RI Andi Mallarangeng juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2012.

Andi dianggap membiarkan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram melampaui wewenang menteri dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang atau jasa di atas Rp50 miliar.

Pada 18 Juli 2014, saudara kandung Choel Mallarangeng itu kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 10 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement