Kamis 24 Oct 2019 14:20 WIB

Wartawan Melaporkan Bek PSIM ke Polda DIY

Jogja Police Watch (JPW) ikut mendampingi pelaporan tersebut.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Endro Yuwanto
Polisi mengamati mobil dinas yang dirusak massa di halaman Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Senin (21/10/2019).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Polisi mengamati mobil dinas yang dirusak massa di halaman Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Senin (21/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Dua wartawan yang diintimidasi serta mendapat perlakukan kekerasan saat kericuhan pada pertandingan PSIM Yogyakarta kontra Persis Solo beberapa waktu lalu melapor ke Polda DI Yogyakarta, Rabu (23/10). Keduanya, yakni fotografer Radar Jogja, Guntur Aga Tirtana, dan Lukas Budi Cahyono dari Goal.com.

Jogja Police Watch (JPW) ikut mendampingi pelaporan tersebut. Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba mengatakan, Guntur diduga mendapatkan pukulan atau pengeroyokan oleh oknum suporter saat meliput pertandingan tersebut.

"Guntur mengalami memar di bagian kepala belakang akibat pukulan saat mengabadikan momen evakuasi penonton khususnya anak-anak," kata Kamba dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (23/10) malam.

Selain mendampingi Guntur, JPW juga ikut mendampingi Lukas. Ia melaporkan bek PSIM Yogyakarta, Achmad Hisyam Tolle, karena dugaan intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan.

Kamba mengatakan, pendampingan ini selain sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang ditangani oleh Polda DIY, juga agar hak-hak sebagai pelapor terpenuhi.  "Pelaporan kasus ini menjadi penting bagi siapa pun yang mengalami tindak kekerasan dan intimidasi, khususnya wartawan yang menjadi korban saat melakukan peliputan," jelasnya.

Proses hukum yang dilakukan juga sebagai efek jera bagi pelaku. Terlebih, kasus kekerasan dan kericuhan saat pertandingan sepak bola kerap terjadi. "Selain sebagai efek jera bagi pelaku juga sebagai pendidikan hukum bagi semua karena semua di hadapan hukum adalah sama," kata Kemba.

Kemba pun berharap agar para pelaku meminta maaf. Walaupun begitu, ia juga meminta proses hukum tetap berjalan dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya. "JPW akan mengawal kasus ini di Polda DIY agar seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan. Kami percayakan kepada pihak Polda DIY dalam menangani kasus ini tanpa harus intervensi dari pihak manapun," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement