Kamis 28 Nov 2019 13:26 WIB

Dugaan Pengaturan Skor Liga 3, Satgas Tangkap Enam Orang

Satgas Antimafia Bola menangkap tersangka berinisial DS yang merupakan wasit utama.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (topi biru) saat memberi keterangan pers terkait dugaan pengaturan skor di Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (topi biru) saat memberi keterangan pers terkait dugaan pengaturan skor di Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang. Pertandingan yang dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2 itu berlangsung di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/11).

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, enam tersangka itu terdiri dari manajemen Persikasi hingga pihak PSSI Jawa Barat. Hendro menyebut, pertama Satgas Antimafia Bola menangkap tersangka berinisial DS yang merupakan wasit utama dalam laga antar dua klub tersebut. Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi.

Baca Juga

"Kita berturut-turut melakukan penangkapan juga terhadap tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR, dan SH," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Kemudian, sambung Hendro, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS. Hingga kini, pihaknya masih memburu keberadaan dua tersangka lainnya yang masih buron. 

"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ungkap Hendro.

Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya buku rekening, ponsel, dan ATM. Saat ini keenam tersangka telah ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.  

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement