REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rusia mendapatkan tamparan keras dari Komite Eksekutif Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Negara yang baru saja menggelar turnamen Piala Dunia 2018 resmi dijatuhkan sanksi larangan tampil selama empat tahun ke depan dalam semua acara olahraga dunia.
WADA membekukan partisipasi Rusia dalam semua bidang olahraga global termasuk Olimpade 2020 Tokyo dan Piala Dunia 2022 Qatar. Keputusan ini didapat setelah WADA menemukan bukti bahwa Rusia memberikan bukti palsu doping dan menghapus file terkait tes doping positif atlet-atlet mereka, seperti dikutip dari BBC, Senin (9/12).
Keputusan komite WADA untuk menghukum Rusia itu diambil dengan suara bulat, kata juru bicara WADA. Rusia yang berusaha menonjolkan diri sebagai kekuatan olahraga global dihantam skandal doping. Ini sejak adanya laporan pada 2015 dari WADA yang mendapati bukti doping massal pada atletik Rusia.
Sejak itu wabah doping merajalela sehingga banyak atlet Rusia dilarang tampil pada dua Olimpiade sebelumnya dan bendera kebangsaan negeri ini tak boleh dikibarkan pada Olimpiade Musim Dingin di Pyeongchang tahun lalu. Ini sebagai hukuman atas doping yang ditutup-tutupi pada Olimpiade Musim Dingin 2014 di Sochi.
Sanksi yang dikeluarkan Senin ini sudah direkomendasikan oleh komisi pengkaji kepatuhan WADA sebagai jawaban terhadap data laboratorium yang telah direkayasa oleh Moskow setahun sebelumnya. Salah satu syarat untuk pengaktifan kembali badan antidoping Rusia RUSADA yang dibekukan pada 2015 pada saat skandal doping atletik yang dicabut tahun lalu adalah Moskow harus memberikan salinan asli data laboratoriumnya. Sanksi ini secara efektif mencabut akreditasi RUSADA.
Rusia menuduh sanksi ini tidak adil dan menyebutnya sebagai kampanye dunia Barat melawan Rusia. Jika RUSADA mengajukan banding atas keputusan yang direkomendasikan komite WADA ini maka kasus tersebut akan dibawa ke Mahkamah Arbitrase Olah Raga (CAS), kata WADA
Namun Rusia masih bisa menjadi tuan rumah Piala Eropa 2010. WADA beralasan Piala Eropa yang diorganisasi UEFA bukan turnamen berskala dunia, namun hanya sebatas negara-negara di Benua Biru. St Petersburg akan menjadi salah satu kota tuan rumah dalam penyelenggaraan Euro 2020.
Komite Olahraga Rusia memiliki waktu selama 21 hari guna mengajukan banding atas keputusan tersebut melalui Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (CAS). "Keputusan WADA dalam banyak hal bukanlah kejutan karena ia datang setelah rekomendasi dari komite peninjau. Itu semua berkaitan dengan skandal doping yang telah menelan olahraga internasional selama beberapa tahun terakhir," demikian pernyataan dari koresponden Sky Sports, Martha Kelner.
Rusia dilaporkan telah membuat kamuflase dalam program doping yang mereka lakukan pada Olimpade Musim Dingin Sochi pada 2014 silam. Atlet Rusia memenangkan 33 medali dengan 13 di antaranya merupakan medali emas.
Wakil Presiden WADA Linda Helleland mengatakan, Rusia harus diberikan sanksi seberat-beratnya dan tak boleh mendapat keringan hukuman. "Dalam persoalan ini, jelas kami berutang kepada atlet bersih untuk menerapkan sanksi sekuat mungkin kepada mereka (atlet doping)," tegas Linda Helleland dikutip BBC.
Sebanyak 168 atlet Rusia pernah berlaga di bawah bendera netral pada Olimpiade Musim Dingin 2018 di Pyeongchang, Korea Utara setelah negara itu dilarang mengikuti perlombaan internasional setelah Olimpiade Musim Dingin Sochi 2014.