REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barito Putera terkena sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akibat ulah suporternya yang menyalakan kembang api saat laga penutup Liga 1 Indonesia melawan Arema FC di Stadion Demang Lehman, Martapura, pada 22 Desember. Sanksi itu diputuskan lewat sidang Komdis PSSI pada Selasa (7/1). Pasukan yang diarsiteki Djadjang Nurjaman itu harus membayar denda hingga Rp 50 juta akibat tingkah laku suporternya.
"Suporter PS Barito Putera terbukti menyalakan flare di dalam stadion pada tribun utara dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis rilis resmi Komdis PSSI, Kamis (9/1).
Sanksi yang diterima Barito Putera itu menjadi yang kedua pada Liga 1 Indonesia musim lalu. Sebelumnya, mereka juga mendapat sanksi tegas dari Komdis pssi dalam kasus menyalakan flare.
Tak hanya itu, suporter Laskar Antasati ini juga terlibat kericuhan dengan suporter PSS Sleman dengan saling melempar benda-benda asing. Manajemen Barito harus menanggung sanksi berupa denda hingga Rp65 juta.
Adapun rincian denda tersebut adalah Rp 20 juta atas pelanggaran disiplin panitia pelaksana pertandingan dan tidak diperkenankan mengajukan banding, dan Rp45 juta untuk ulah suporter.
Dengan dijatuhinya dua sanksi dalam musim 2019 membuat Barito Putera gagal meraih penghargaan kembali sebagai tim fairplay Liga 1 dua kali berturut-turut.
Manajemen Barito akan berkaca pada kasus ini untuk terus berbenah dengan melibatkan seluruh pihak termasuk suporter agar pada musim 2020 tidak terjadi kasus serupa yang dapat merugikan klub.