Kamis 27 Feb 2020 13:49 WIB

PS Tira akan Koordinasi Internal Soal Larangan Sponsor Judi

PSSI menyatakan, penyematan sponsor laman judi bergesekan dengan nilai kepatutan.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Endro Yuwanto
Logo Liga 1 Indonesia
Foto: liga-indonesia.id
Logo Liga 1 Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengembangan Bisnis PS Tira Persikabo, Rhendie Arindra menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi di dalam manajemen klub. Ini terkait imbauan pencopotan sponsor laman judi di kostum tim.

"Kami sedang bahas itu di internal dulu," kata Rhendie melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (26/2).

Sebelumnya, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan meminta pihak Tira Persikabo mengganti sponsor laman judi yang tersemat di kostum tim Tira Persikabo untuk Liga 1 musim 2020.

Iriawan mengakui tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang perusahaan judi bersponsor di klub Liga 1. Namun ia beralasan, penyematan sponsor laman judi bergesekan dengan nilai kepatutan.

"Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Cucu Somantri untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo," kata Iriawan kepada wartawan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/2).

Jenderal bintang tiga Polri itu mengaku, sudah mempertanyakan hal serupa kepada Satgas Antimafia Bola Polri. Tetapi, katanya, Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, mengatakan, polisi tidak bisa melakukan apapun sebelum ditemukan indikasi tindakan pengaturan skor.

Persoalan sponsor Tira Persikabo menimbulkan tanda tanya karena tidak ada aturan jelas dalam regulasi liga yang bisa dijadikan landasan untuk menilai kasus ini.

Liga 1 tidak mengatur legal atau tidaknya satu klub disponsori laman judi. Di satu sisi, ayat 3 Pasal 58 Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 soal Komersial menyatakan, “Seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia."

Negara sebenarnya sudah mengatur perjudian lewat UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Ayat 2 Pasal 45 UU ITE juga menyebut, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Kendati begitu, PSSI mengambil sikap sesuai landasan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Dalam Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018, tidak ada larangan sponsor atau iklan dari perusahaan judi. Regulasi itu hanya melarang iklan terkait produk tembakau, minuman berkadar alkohol tinggi. dan yang mengandung slogan diskriminatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement