Sabtu 29 Feb 2020 09:33 WIB

Perenang Sun Yang Banding Atas Larangan Tampil Delapan Tahun

Sun Yang dilarang tampil karena menolak tes doping.

Perenang China. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Perenang China. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Perenang nasional China Sun Yang mengajukan banding atas putusan Mahkamah Arbitrase Olahraga (CAS). CAS melarang Sun Yang tampil selama delapan tahun di berbagai ajang kejuaraan.

"Saya sudah meminta pengacara saya untuk mengajukan banding kepada Majelis Federal Swiss. Saya sangat yakin saya tidak bersalah. Kebenaran dikalahkan oleh kebohongan," tulis Sun di akun Weibo-nya pada Jumat (29/2) malam.

Baca Juga

Peraih emas Olimpiade 2016 Rio de Janeiro, Brasil dari tiga nomor gaya bebas putra itu dilarang mengikuti berbagai kompetisi oleh CAS yang berbasis di Lausanne, Swiss. Sun dianggap melakukan pelanggaran karena menolak tes doping yang dilakukan oleh Pelaksana Tes Doping Internasional (IDTM) di rumahnya di Kota Hangzhou, Provinsi Zhejiang, 4 September 2018.

"Saya sangat terkejut oleh putusan itu. Saya kecewa dan tidak mengerti," ujarnya seperti dikutip China Daily.

Sebelumnya Federasi Renang Dunia (FINA) pada Januari 2019 menyatakan bahwa Sun tidak bersalah dalam kasus prosedur pengambilan sampel oleh IDTM. Namun, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mengajukan banding atas putusan FINA yang membebaskan Sun dari berbagai tuduhan itu.

Sun menolak tes doping tersebut karena menganggap personel IDTM tidak memiliki kewenangan melakukan uji sampel terhadap perenang putra yang juga berhasil menjuarai berbagai ajang kejuaraan level internasional lainnya itu.

Dalam sidang banding, majelis hakim CAS menyatakan bahwa para personel IDTM memiliki kompetensi dan telah memenuhi persyaratan investigasi dan tes berstandar internasional. CAS memberikan waktu kepada Sun selama 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Asosiasi Renang China (CSA) mendukung upaya banding yang dilakukan perenang andalannya itu. "Kami sangat mendukung Sun untuk membela hak-haknya. Kami berharap WADA, organisasi-organisasi olahraga dunia, dan lembaga anti doping mematuhi protokol sesuai aturan tentang kualifikasi dan sertifikasi setiap personelnya," ujar CSA dalam pernyataan resminya.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement