REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Arema FC memberikan pesan kepada para suporter tim Singo Edan, berjuluk Aremania agar tetap tenang dan mengikuti imbauan pemerintah jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
Media Ofiser Arema FC Sudarmaji mengatakan bahwa pemerintah pusat akhirnya memutuskan penerapan PSBB di Malang Raya, dalam upaya untuk menekan penyebaran dan memutus mata rantai virus Corona.
"Pertama, yang harus dilakukan adalah tetap tenang. PSBB ini dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19, agar cepat berlalu," kata Sudarmaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (12/5).
Sudarmaji menambahkan, imbauan kepada para Aremania tersebut, dilakukan karena manajemen Arema FC merasa memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi demi mendorong kesuksesan upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.
Selain tetap tenang, lanjut Sudarmaji, pelaksanaan PSBB di Malang Raya, harus menjadi momen untuk berbenah Aremania termasuk warga Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu untuk lebih peduli terhadap masalah kesehatan.
"Kemudian, PSBB dijadikan momen untuk peduli terhadap kesehatan kita, mari kita jaga dengan meningkatkan imunitas tubuh," sambung Sudarmaji.
Sudarmaji menjelaskan, PSBB dilakukan untuk membatasi interaksi sosial demi memutus mata rantai Covid-19, oleh karena itu, diharapkan warga Malang Raya tidak beraktivitas di luar rumah, jika tidak memiliki kepentingan mendesak.
"Jangan keluar rumah jika memang tidak penting, semakin banyak berinteraksi dengan orang maka kemungkinan untuk terpapar kian besar," ujar Sudarmaji.
Pelaksanaan PSBB di Malang Raya, lanjut Sudarmaji, tidak akan terlaksana dengan baik dan mampu memutus mata rantai Covid-19 jika tidak mendapatkan dukungan dan kesadaran dari Masyarakat.
"Mari menjaga kampung masing-masing, jika perlu gunakan atribut Arema untuk menunjukkan kita solid mendukung PSBB dan memutus mata rantai Covid-19," ujar Sudarmaji.
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di wilayah Malang Raya, melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB.
Di Malang Raya, hingga Senin (11/5) terdapat 77 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.