Kamis 11 Jun 2020 07:17 WIB

PP Pelti Terbitkan Protokol Kesehatan

Protokol kesehatan akan menjadi panduan bagi para atlet.

Tenis. Ilustrasi
Foto: BBC
Tenis. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Persatuan Tenis Lapangan Indonesia (PP Pelti) menerbitkan protokol kesehatan yang akan menjadi panduan bagi para atlet.

Ketua Umum PP Pelti Rildo Anwar mengatakan bahwa pedoman tersebut merupakan hasil adopsi dari berbagai asosiasi tenis dunia, yaitu Asosiasi Tenis Profesional (ATP), Federasi Tenis Internasional (ITF), serta Asosiasi Tenis Putri (WTA).

Baca Juga

"Sudah (ada protokol). Kita sudah membuat aturan bagaimana bermain tenis dengan aman. Aturan itu kita ambil dari ITF, ATP, WTA, sudah kita mixed di sini," kata Rildo kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (10/6).

Pedoman latihan aman tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan pada umumnya, antara lain jaga jarak, hindari kontak fisik, serta rutin mencuci tangan selama dan setelah bermain.

Selain itu, para pemain juga diminta untuk selalu menggunakan bola dan grip baru. Petenis juga diharuskan menyiapkan empat hingga enam bola yang ditandai agar tidak tercampur dengan bola lawan. Mereka juga dianjurkan untuk tidak menyentuh bola lawan dengan tangan.

Adapun group coaching dilakukan maksimal empat pemain dan satu pelatih untuk lapangan biasa, sedangkan dua pemain dan satu pelatih untuk mini court.

Meski PP Pelti sudah menerbitkan pedoman latihan, Rildo mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih harus menunggu lampu hijau dari pemerintah untuk bisa menggelar pertandingan.

Sementara itu, Kemenpora hingga saat ini masih terus menggodok protokol kesehatan umum untuk memulai kembali kegiatan olahraga nasional.

Komite Olimpiade Indonesia (KOI) juga saat ini masih menunggu panduan dari tiap-tiap induk cabang olahraga untuk kemudian dihimpun sebelum dijadikan rekomendasi bagi pemerintah. Protokol tersebut nantinya akan menjadi panduan baik dalam memulai kegiatan pelatnas, mengikuti kejuaraan maupun saat menjadi tuan rumah penyelenggaraan turnamen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement