Senin 13 Jul 2020 22:00 WIB

Sky Tolak Bayar Angsuran Terakhir Hak Siar Serie A

Lega Serie A akan menggelar tender hak siar tiga tahun periode 2021-2024.

Logo Serie A
Foto: Wikipedia
Logo Serie A

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan 20 klub kontestan Serie A musim ini menggelar pertemuan pada Senin (13/7).  Topik bahasan pertama adalah penolakan Sky untuk membayar angsuran terakhir uang hak siar TV untuk musim 2019/20, dengan alasan pandemi Covid-19.

"Semua 20 klub dengan suara bulat memberikan mandat kepada Profesor Vaccarella, menegaskan kembali kepada Sky permintaan untuk membayar angsuran yang jatuh tempo pada bulan Mei, dengan mempertimbangkan perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Milan," demikian bunyi pernyataan resmi Lega Serie A selaku operator kompetisi, dikutip dari Football Italia.

Namun, lanjut pernyataan tersebut, klub dengan rasa hormat penuh dan untuk kepentingan para penggemar, sponsor, serta semua pemangku kepentingan, telah memutuskan untuk tidak menunda pelaksanaan perjanjian lisensi hak siar TV. Meskipun Sky gagal membayar angsuran terakhir dari jumlah yang harus dibayarkan.

"Sehubungan dengan hak siar TV, pekerjaan persiapan untuk tender periode tiga tahun antara 2021 dan 2024 akan berlanjut dalam beberapa pekan mendatang," lanjut pernyataan tersebut.

Mereka juga mengumumkan kebutuhan yang mendesak untuk membiarkan beberapa pendukung kembali ke stadion Serie A sebelum musim ini berakhir.

“Kebutuhan untuk membuka kembali sebagian stadion ke publik, dengan kepatuhan penuh pada langkah-langkah keselamatan, juga ditegaskan kembali," kata pernyataan itu.

Dalam hal ini, protokol terperinci sedang difinalisasi oleh Lega Serie A. Rancangan protokol akan dikirim ke Presiden FIGC Gabriele Gravina pada hari ini, sehingga dapat digunakan dalam diskusi dengan lembaga pemerintah yang sesuai.

"Lega Serie A berharap setiap klub akan memiliki kemungkinan untuk membuka kembali stadion mereka ke sejumlah penggemar dalam beberapa putaran terakhir musim ini," kata pernyataan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement