Ahad 02 Aug 2020 03:45 WIB

Rangkap Jabatan, Sekjen: Itu Tidak Langgar Statuta PSSI

Posisi Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen sekaligus anggota Exco tidak melanggar

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Muhammad Akbar
Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi.
Foto: dok pribadi
Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head of Media PSSI, Eko Rahmawanto menegaskan jabatan Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI sementara yang diisi oleh Yunus Nusi sama sekali tidak melanggar statuta PSSI.

Yunus ditunjuk menjadi Plt. Sekjen PSSI sejak 20 April 2020 hingga saat ini. Jabatan tersebut menuai kritik dan dipersoalkan beberapa kalangan karena Yunus merangkap sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

"Posisi pak Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen sekaligus anggota Exco yang jelas tidak melanggar statuta. FIFA dan AFC juga telah memberikan dukungan dan tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI," kata Eko dalam keterangan pers yang diterima Republika, Sabtu (1/8).

"Bila nanti pak Yunus dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI. Saat ini Plt Sekjen juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC," tambahnya.

Posisi Sekjen yang dirangkap oleh Komite Eksekutif juga pernah dilakukan oleh Joko Driyono pada tahun 2017. Saat itu, Joko Driyono yang juga menjadi Wakil Ketua Umum PSSI merangkap sebagai Plt Sekjen PSSI selama empat bulan hingga terpilihnya Sekjen definitif yang baru.

Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, menjelaskan bahwa ia sudah menganggap Yunus Nusi mampu bekerja baik dalam mengemban tugas-tugas kesekjenan.

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
5 Persija Persija 11 5 3 3 16 5 18
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement