REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (KONI Kepri) mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerbitkan surat keputusan tuan rumah bersama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara. SK dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam perencanaan sejumlah infrastruktur dan persiapan kepanitiaan pelaksanaan PON.
"Kami harapkan dalam Rakernas KONI sudah ada keputusan," kata Ketua Umum KONI Provinsi Kepulauan Riau Usep RS, Rabu (26/8). "Dalam penyampaian laporan calon tuan rumah tersebut begitu baik dan sangat jelas, kalau keduanya begitu antusias dalam persiapan pelaksanaan PON XXI. Hanya saja, kami menyayangkan mereka masih terkendala dengan belum terbitnya SK Tuan Rumah."
Selain terkait penerbitan SK tuan rumah, KONI Kepri juga mendukung perubahan waktu pelaksanaan PON XXI, diundur dari yang dijadwalkan 2024, menjadi 2025. Penundaan itu seiring ditundanya pelaksanaan PON XX 2020 di Papua menjadi 2021.
"Persiapan kami di daerah juga perlu disesuaikan, di mana pembinaan yang dijalankan selama empat tahun secara berjenjang menuju PON. Jika PON XX diikuti di tahun 2021, maka kami berharap PON XXI tetap digelar empat tahun berikutnya di 2025, tidak 2024 lagi seperti telah dijadwalkan semula," kata Usep.
Dalam kesempatan itu, Usep juga menyampaikan apresiasi penerbitan PP Nomor 7 Tahun 2020, yang mengubah aturan calon tuan rumah PON dari sebelumnya hanya di satu pemerintah provinsi, menjadi dapat terdiri dari gabungan pemerintah provinsi.