Ahad 06 Sep 2020 19:34 WIB

Racing Point Cabut Banding Putusan FIA

Racing Point mencabut permohonan banding putusan FIA terkait penjiplakan.

Pembalap Lance Stroll mengendarai mobil Racing Point, RP20 dalam tes pramusim Formula Satu (F1) di Barcelona.
Foto: EPA-EFE/ALI HAIDER
Pembalap Lance Stroll mengendarai mobil Racing Point, RP20 dalam tes pramusim Formula Satu (F1) di Barcelona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Racing Point mencabut permohonan banding putusan FIA terkait hukuman denda 400 ribu euro dan penguruangan 15 poin buntut penjiplakan brake duct Mercedes 2019.

Renault, yang mengajukan protes terkait kasus itu, juga telah mencabut permohonan banding mereka, tinggal Ferrari satu-satunya tim yang masih keberatan dengan keputusan tersebut.

Baca Juga

"Kami menyambut resolusi dari para tim yang telah sepakat, dan kami senang FIA telah memberikan klarifikasi yang sangat diperlukan terkait peraturan soal suku cadang terdaftar dan tidak terdaftar," demikian pernyataan Racing Point seperti dikutip laman resmi Formula 1, Ahad (6/9)

"Para steward dan semua pihak yang terlibat di proses banding ini mengakui jika ada kurangnya kejelasan di regulasi dan kami tidak menyalahinya dengan sengaja."

"Sekarang setelah ambiguitas yang meliputi regulasi telah diselesaikan, kami memutuskan untuk menarik permohonan banding kami untuk kepentingan yang lebih luas dari olahraga ini."

Sebelumnya, menyusul protes yang diajukan Renault, Racing Point dijatuhi hukuman setelah kedapatan menggunakan saluran udara rem belakang yang serupa dengan milik mobil Mercedes W10 tahun 2019 di mobil mereka tahun ini, RP20, yang juga didesain mirip dengan mobil juara dunia tahun lalu itu.

Namun tim itu tetap diperbolehkan menggunakan dan tidak perlu mendesain ulang komponen tersebut untuk musim ini, yang menimbulkan banyak pertanyaan bagi para tim rival dan fan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement