Selasa 06 Oct 2020 14:39 WIB

Sesmenpora Harap Ada Win-Win Solution Honor INASGOC

Semua menjadi tanggung jawab Kemenpora karena INASGOC sudah dibubarkan.

Rep: Fitriyanto/ Red: Endro Yuwanto
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.
Foto: republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesmenpora Gatot Dewa Broto berharap akan ada win-win solution atau penyelesaian yang baik untuk semua pihak mengenai honor pegawai Indonesia Asian Games 2018 Organizing Committe (INASGOC). Ia pun menghormati tuntutan terkait honor pegawai INASGOC yang belum dibayar.

"Kami menghormati tuntutan tersebut. Itu hak mereka. Sebenarnya dana itu juga ada di Kemenpora, yakni di Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK)," ujar Gatot ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/10), melalui sambungan telepon.

Namun, menurut Gatot, permasalahan ada dalam hasil telaah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP berdasar dokumen laporan yang diterima dan pelajari ternyata hanya bisa menetapkan dana yang bisa dicairkan sekitar 50 persen dari yang dituntut.

"Tuntutannya kan sebesar Rp 12,3 miliar, sedangkan hasil telaah BPKP hanya bisa dicairkan Rp 5,9 miliar. Kami tentu tidak bisa mencairkan seluruhnya, nanti akan jadi temuan BPKP. Di sisi lain kami juga tidak berani langsung mencairkan sesuai telaah BPKP, khawatirnya mereka yang tidak kebagian bisa saja nanti melakukan tuntutan hukum. Jadi sampai saat ini kami belum berani mencairkan," jelas Gatot.

Gatot menambahkan, semua menjadi tanggung jawab Kemenpora karena INASGOC memang sudah dibubarkan. "Jadi Kemenpora yang akan bertanggung jawab. Namun hingga saat ini belum ada titik temu. Semoga saja nanti ada titik temu yang bisa menjadi solusi terbaik untuk masalah ini," pungkasnya.

Sementara itu mantan (Plt) Sekretaris Jenderal INASGOC, periode 2016-2017, Harry Warganegara, menyatakan pendapatnya mengenai usaha yang dilakukan IKAPAN (Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana Asian Games 2018) yang tengah menuntut pencairan honor dan insentif bonus yang belum selesai. Terakhir, usaha IKAPAN sudah mendapat respons positif dari Komisi X DPR RI saat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI pada 9 Juli 2020 lalu.

"Kami di jajaran pimpinan INASGOC sudah berusaha semaksimal mungkin dan menjalani prosedur yang disyaratkan dalam usaha menyelesaikan tertundanya honorarium di periode kerja Januari-Agustus 2016, serta insentif bonus. Terutama kepada Kemenpora sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Asian Games 2018. Kedudukan INASGOC itu sebagai satuan kerja (satker) dan berada di bawah Kemenpora. Jadi memang semua hal terkait INASGOC hanya ada di Kemenpora sebagai pengambil keputusan akhir, termasuk soal honorarium dan bonus," jelas Harry.

Oleh sebab itu, menurut Harry, karena kedudukan INASGOC sebagai Satker Kemenpora, maka hal itu berada di ranah internal Kemenpora untuk diselesaikan. Ibaratnya, dalam sebuah rumah tangga, INASGOC itu bagian di dalam Kemenpora.

"Panpel sudah mengadukan dan meminta untuk diselesaikan. Bagaimana pihak Kemenpora akan menuntaskan, atau kepada siapa Kemenpora mau meneruskan persoalan ini, kita tunggu. Harapannya semoga bisa dipenuhi karena segala hal menyangkut surat keputusan, atau persyaratan administrasi lainnya sudah dipenuhi oleh INASGOC," tegas Harry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement