Sabtu 28 Nov 2020 19:50 WIB

Lima Tim Serie A Terancam Sanksi

Tak kunjung bayar gaji pemain, lima klub Serie A terancam sanksi

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Agung Sasongko
Serie a
Foto: italianfotballdaily.com
Serie a

REPUBLIKA.CO.ID,  NAPLES -- Lima klub Serie A, termasuk Napoli, terancam mendapatkan sanksi dari otoritas penyelenggara Liga Italia, Lega Serie A. Sanksi ini terkait keterlambatan pembayaran gaji para pemain di lima klub kontestan kompetisi sepak bola paling elit di Italia tersebut.

Selain Napoli, Genoa, Sampdoria, Lazio, dan Benevento juga terancam mendapatkan sanksi. Lima klub tersebut hingga kini belum menuntaskan pembayaran gaji para pemain, terhitung dari September 2020. 

Baca Juga

''Lima klub tersebut memiliki waktu hingga 1 Desember mendatang untuk bisa membayar sisa gaji pemain, setidaknya hingga Oktober 2020,' tulis laporan Gazzetta dello Sports seperti dilansir Football Italia, Sabtu (28/11).

Sebenarnya, klub-klub kontestan Serie A sempat mendapatkan keringanan dalam hal pembayaran gaji pemain. Klub-klub tersebut bisa menunda pembayaran gaji, paling lambat hingga 1 Desember mendatang. Keringanan ini merupakan bentuk dukungan terhadap klub-klub untuk bisa bertahan di tengah tekanan hebat terhadap keuangan klub akibat pandemi Covid-19.

Namun, lima klub tersebut terus menunda pembayaran gaji pemain dan kemungkinan baru akan membayarnya hingga ngga mendekati waktu tenggat terakhir pada 1 Desember mendatang. Hingga kini, dari 20 kontestan Serie A, hanya lima klub tersebut yang diketahui belum membayar gaji pemain.

Bologna, Crotone, Inter Milan, Parma, dan AS Roma telah membayar gaji pemain untuk September 2020. Sementara Atalanta, Cagliari, Fiorentina, Juventus, Milan, Sassuolo, Spezia, Torino, Udinese, dan Verona telah melunasi pembayaran gaji pemain untuk Oktober 2020.

''Tim-tim yang kedapatan tidak melakukan pembayaran gaji pemain secara reguler, terancam mendapatkan sanksi berupa pengurangan poin di papan klasemen sementara Serie A,'' lanjut laporan La Gazzetta dello Sport tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement