REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemain Arsenal, Mesut Ozil dikabarkan mendapat sanksi denda akibat memacu mobil dengan kecepatan 156 kilometer perjam. Ia dinyatakan bersalah karena melampaui batas kecepatan.
Gelandang berusia 32 tahun itu terancam hukuman larangan mengemudi. Namun seperti diberitakan Evening Standard, Senin (14/12), nampaknya hukuman yang akan menjerat Ozil adalah denda uang dengan jumlah tertentu.
"Ketika melakukannya, saya percaya saat itu jalanan sedang kosong, tidak ada kendaraan lain. Saya salah memerhatikan kecepatan karena menggunakan kilometer perjam, bukan mil perjam," kata Ozil.
Peristiwa Ozil kebut-kebutan sebenarnya terjadi pada 2 Juli lalu. Ia mengendarai Mercedes G-Class pukul 11.50 waktu setempat. Pengadilan sempat mengajukan hukuman larangan mengemudi selama 28 hari.
Ozil disanksi enam poin yang masuk ke dalam lisensi mengemudinya. Kemudian, ia harus membayar denda sebesar 1.000 Poundsterling dan biaya proses hukum sejumlah 100 Poundsterling.
"Saya mohon kepada pengadilan untuk memberikan sanksi minimal. Karena saya harus bekerja dan memiliki tanggungjawab mengantar anak bayi," ujarnya.
Dalam kondisi pandemi, Ozil berharap bisa tetap mengendarai mobil karena menurutnya hal tersebut lebih aman dibandingkan menggunakan transportasi umum.
"Istri saya tidak bisa mengemudi, dan saya harus mengantar anak saya mendapat perawatan medis," ucapnya.