REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyatakan tak akan ikut campur terkait pemberian izin keramaian kelanjutan Liga 1 musim 2020 karena keputusan itu menjadi wewenang Polri.
Kemenpora, kata Zainudin, hanya bisa memberikan rekomendasi agar kompetisi olahraga nasional bisa kembali bergulir, asalkan pihak penyelenggara dapat menjamin kesehatan dan keselamatan seluruh peserta dengan rancangan protokol kesehatan yang detail dan komprehensif.
“Kami berusaha untuk memberikan dorongan dan dukungan. Tapi kalau sudah menyangkut izin keramaian itu sudah bukan wilayah kami,” kata Zainudin dalam jumpa pers yang diikuti secara virtual di Jakarta, Selasa.
PSSI merencanakan menggelar rapat internal pada pertengahan Januari untuk membahas nasib kelanjutan Liga 1 dan Liga 2 musim 2020. Pada pertemuan tersebut, PSSI akan mendiskusikan berbagai kemungkinan, termasuk opsi membatalkan kompetisi seandainya Polri tak kunjung menerbitkan izin keramaian.
Seandainya tak diberi restu, Zainudin mengatakan bahwa pihaknya percaya dengan keputusan Polri itu. Ia yakin pihak kepolisian punya pertimbangan yang menjadi dasar keputusan mereka tak mengeluarkan izin, mengingat jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia juga masih tinggi.
PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator bukan satu-satunya yang merencanakan menggelar liga di tengah pandemi COVID-19. Liga Bola Basket (IBL) dan Proliga juga akan menggulirkan kompetisinya setelah menghentikan musim 2020.
IBL dijadwalkan dimulai pada 15 Januari, sedangkan Proliga pada 31 Januari, dengan keduanya akan dilangsungkan menggunakan sistem gelembung dan tanpa penonton. Kompetisi bola basket dan voli nasional itu dikabarkan sudah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Menanggapi kabar tersebut, Zainudin mengingatkan jangan sampai masalah perizinan penyelenggaraan kompetisi nantinya menjadi perdebatan, sebab perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
“Karena kita tidak bisa tanya kenapa boleh, kenapa tidak dan lain sebagainya. Itu akan terjadi perdebatan dan jadi masalah lagi,”
“Kalau ada yang diizinkan atau ada yang tidak diizinkan sepenuhnya adalah kewenangan dari pemberi izin. Tentu pemberi izin punya dasar menetapkan kebijakan atau keputusannya,” pungkas Zainudin.