Rabu 10 Mar 2021 08:04 WIB

Robinho Dijatuhi Hukuman 9 Tahun karena Kasus Perkosaan

Pengadilan Italia memutuskan Robinho bersalah karena memperkosa wanita di Milan.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Israr Itah
Robinho
Foto: ap
Robinho

REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Mantan penyerang AC Milan asal Brasil, Robinho, dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh pengadilan Italia. Kepastian tersebut dikonfirmasi oleh Pengadilan Banding Milan sebagaimana dilansir dari Marca, Rabu (10/3).

Robinho dijatuhi hukuman pada Desember lalu, karena keterlibatannya dalam kasus pemerkosaan berkelompok yang terjadi pada 2013. Pria 37 tahun tersebut awalnya dinyatakan bersalah pada tahun 2017.

Baca Juga

Pengadilan menyatakan Robinho secara brutal mempermalukan korban yang sedang berulang tahun ke-23 pada malam kejadian di satu tempat terkenal di Kota Milan, menurut laporan La Repubblica. Ia dijatuhi hukuman bersama temannya Ricardo Falco.

Sekarang Robinho mempunyai waktu 45 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Kasasi yang merupakan pengadilan banding tertinggi atau hirarki terakhir dalam sistem pengadilan di Italia. 

Kasus ini mencoreng namanya sebagai salah salah satu bintang sepakbola dunia. Pada tahun kejadian, Robinho berseragam Rossoneri. Ia didatangkan Milan pada 2010 dari Manchester City. Pada 2014 atau satu tahun setelah peristiwa pemerkosaan tersebut, Robinho dipinjamkan ke Santos selama satu tahun.

Baca juga : Haaland Cetak Rekor Lagi, Kalahkan Messi dan Ronaldo

Pada Juli 2015, Robinho kembali ke Milan dan pada 2016 dia bergabung ke GZ Evergrande dengan status bebas transfer. 

Robinho adalah salah satu penyerang bertalenta yang dimiliki oleh Brazil. Kemampuannya dalam mengolah bola membuat banyak orang terdecak kagum.

Dalam kariernya ia tampil sebanyak 552 pertandingan dan mencetak 146 gol serta 90 assist. Bersama Milan, ia mencatatkan 144 penampilan dengan mengemas 32 gol dan 30 assist. Selama di Milan, ia mempersembahkan dua trofi yaitu Scudetto dan Piala Super Italia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement