Senin 11 Oct 2021 05:15 WIB

Pemerintah Didesak Benahi Lembaga Anti-Doping Indonesia

Ancaman sanksi WADA bisa jadi waktu tepat bagi seluruh elemen terkait untuk berbenah.

Rep: Anggoro Pramudya/ Red: Endro Yuwanto
Menpora RI Zainudin Amali
Foto: Tangkapan layar Zoom
Menpora RI Zainudin Amali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia terancam sanksi berat dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping dalam terapan program pengujian yang efektif. WADA secara terbuka menegur Indonesia yang dinilai tidak mampu memenuhi rencana jumlah tes doping tahunan.

Sanksi tersebut tentu bisa mengancam posisi Indonesia sebagai tuan rumah sejumlah turnamen internasional. Tak hanya itu, atlet Indonesia juga terancam hukuman tidak boleh mengibarkan bendera dan membawa nama negara pada semua ajang multievent internasional, sebagaimana yang dialami Rusia pada pentas Olimpiade 2020 Tokyo.

Akan tetapi, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Zainudin Amali memberikan pernyataan cepat dan menjamin bahwa sanksi ketidakikutsertaan Indonesia dalam berbagai ajang multievent tidak akan terjadi.

"Saya kira tidak ya, setelah kami menyampaikan surat pada 8 Oktober 2021 kemarin dan WADA merespons dengan memahami apa yang terjadi di Indonesia," kata Zainudin dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/10).

Zainudin menjelaskan, nantinya WADA akan mendapat sampel tes doping dari Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua untuk memenuhi Tes Doping Plan 2020/2021. Pihak penuntut WADA pun dianggap memberikan apresiasi dan menunggu hasil sampel dari Papua.

Baca juga : Zinedine Zidane Jadi Kandidat Pelatih Baru Newcastle United

Teguran WADA jelas menjadi pukulan telak kepada Presiden RI Joko Widodo dan seluruh anggota Komisi X DPR RI yang merupakan pemangku kebijakan olahraga Tanah Air.

Peringatan pun alarm tersebut bisa dijadikan hikmah yang baik untuk tata kelola Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) agar lebih preventif dan terencana dengan baik serta mengantisipasi berbagai kondisi.

Nantinya, WADA akan membantu mensupervisi LADI melalui Japan Anti-Doping Agency (JADA) sebagai salah satu lembaga anti-doping yang sudah terakreditasi dan terstandardisasi secara internasional.

Sementara itu, Zainudin menepis perihal tumpang tindih LADI dengan pemerintah dalam hal ini Kemenpora. Menurut dia, LADI merupakan sebuah lembaga independen, tapi tetap berkoordinasi dengan pihaknya demi memenuhi syarat tes doping sebelum menggelar event olahraga.

"Saya kira tak terjadi tumpang tindih karena LADI satu-satunya organisasi atau wadah antidoping yang ada di Indonesia. Kita saat ini masih mengirim sampel ke luar negeri, Qatar, lantaran laboratorium kita belum terstandardisasi dan terakreditasi," sambung Zainudin.

Di sisi lain, pengamat olahraga Indonesia, Eko Noer Kristiyanto alias Eko Maung, menilai ancaman sanksi dari WADA bisa menjadi waktu yang tepat bagi seluruh elemen terkait untuk berbenah.

Eko Maung menyoroti agar ada evaluasi dari pemangku kebijakan untuk melakukan pembenahan pun peningkatan bagi citra LADI sebagai organisasi independen yang dapat membantu proses berlangsungnya olahraga bagi atlet-atlet Indonesia.

Baca juga : Nicke: Pertamina Harus Jadi Penggerak Perekonomian Nasional

"Lembaga anti-doping jelas harus ada. Mereka merupakan lembaga non-struktural Kemenpora yang seharusnya mendapatkan support lebih untuk pelaksanaan event olahraga," kata Eko Maung.

Salah satu indikator yang terukur dari pemerintah untuk persoalan ini adalah anggaran biaya terhadap LADI. "LADI secara dukungan jelas harus ada dari pemerintah, harus pakai APBN, dan perlu meningkatkan anggaran karena tes doping membutuhkan biaya besar," jelas pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini.

Meski demikian, Eko Maung sangat mengapresiasi sikap dan respons yang dilakukan Menpora terkait sanksi yang diberikan oleh WADA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement