Selasa 19 Oct 2021 06:48 WIB

LIB Pede tak Salahi Aturan Karantina Pemain Timnas di Liga

Para pemain timnas langsung membela klubnya di Liga 1 usai kembali dari Thailand.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
Foto: Dok Liga Indonesia Baru
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yakin pihaknya tidak menyalahi aturan soal isu pemain tim nasional yang diduga belum menjalani karantina begitu kembali dari Thailand saat berlaga di Liga 1. "Begitu sampai di Indonesia, mereka menjalani pemeriksaan uji usap PCR. Para pemain juga berada dalam sistem bubble (gelambung). Kami pun sudah meminta izin secara verbal kepada BNPB," ujar Akhmad Lukita ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Senin (18/10).

Menurut pria asal Jawa Barat itu, sistem gelembung di Liga 1 dan Liga 2 sejatinya mirip dengan karantina. Sebab, para pemain, pelatih dan ofisial tidak diperkenankan untuk menjalin kontak dengan pihak luar. Mereka pun menjalani uji usap secara rutin baik berbasis PCR maupun antigen sehingga dipastikan benar-benar fit ketika melangkah ke lapangan pertandingan.

Baca Juga

"Intinya mereka semua masuk sistem bubble dan pasti kami pantau," kata dia.

Perihal karantina beberapa pemain timnas Indonesia yang baru kembali dari Thailand pada 12 Oktober 2021 seusai menghadapi Taiwan di laga playoff Kualifikasi Piala Asia 2023 sempat menjadi sorotan. Pemain sayap skuad Garuda Irfan Jaya langsung bermain untuk klubnya PSS Sleman pada 15 Oktober 2021. 

Lalu bek Fachruddin Aryanto beraktivitas bersama kesebelasan Madura United pada 14 Oktober 2021. Kemudian Evan Dimas dan Adam Alis memperkuat Bhayangkara FC pada 16 Oktober 2021.

Berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang ditetapkan 13 Oktober 2021, setiap warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina. Lamanya 5x24 jam (lima hari) jika datang dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah dan 14x24 jam (14 hari) kalau tiba dari negara yang kasus positifnya tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement