Senin 25 Oct 2021 17:15 WIB

LADI Percepat Penyelesaian Pending Matters Hingga 2 Hari

Secara umum, poin-poin yang mengganjal adalah masalah administrasi.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Endro Yuwanto
Wakil Ketua Umum LADI Dokter Rheza Maulana Syahputra.
Foto: Tangkapan Layar Youtube TV One
Wakil Ketua Umum LADI Dokter Rheza Maulana Syahputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI) berusaha mempercepat penyelesaian masalah dengan Agensi Antidoping Dunia (WADA). Salah satu langkahnya adalah merampungkan pending matters dalam dua hari ke depan.

Pending matters merupakan hal-hal yang mesti dipenuhi LADI terhadap WADA agar larangan menyelenggarakan kompetisi olahraga, menggunakan nomenklatur negara, dan mengibarkan bendera resmi di tingkat internasional, tak terjadi. Setidaknya ada 24 poin yang harus diselesaikan.

LADI enggan menjelaskan secara rinci hal-hal yang termasuk ke dalam kategori pending matters. Namun secara umum, poin-poin yang mengganjal adalah masalah administrasi.

"Penyelesaian sekitar 24 pending matters dan kelengkapan administrasi akan dipercepat dalam satu hingga dua hari ke depan," kata Wakil Ketua Umum LADI, dr Rheza Maulana kepada wartawan, Senin (25/10).

Sambil menyelesaikan urusan pending matters, Rheza menyampaikan pihaknya sudah berkirim surat kepada Agensi Antidoping Jepang (JADA) untuk melakukan pengawasan kepada LADI.

Selain itu, LADI juga bekerja sama dengan JADA untuk mempercepat pemenuhan Test Doping Plan (TDP) yang menjadi salah satu sumber masalah. Nota kesepahaman atau MoU juga sudah diteken kedua belah pihak. "Setelah TDP selesai, LADI akan mengajukan evaluasi atas status compliance (pengakuan) ke WADA," jelas Rheza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement