REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan suap yang melibatkan eks pemain klub Liga 2 Perserang, ke Polda Metro Jaya. "Kami sudah mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya karena hanya pihak polisi yang bisa menelusuri persoalan suap ini," ujar Iriawan di Kantor PSSI, Jakarta, Sabtu (6/11).
Menurut pria yang biasa disapa Iwan Bule itu, PSSI memiliki batas untuk melakukan pendalaman terhadap kasus suap tersebut. Salah satu aspek yang tak dapat dijangkau PSSI adalah PSSI tak bisa memanggil dan memeriksa orang-orang di luar sepak bola. Selain itu, PSSI tak memiliki teknologi untuk menelusuri nomor rahasia (private number) yang dipakai terduga pelaku untuk menghubungi pemain terkait.
"Kami tak memiliki kemampuan sampai ke sana. PSSI sudah melakukan tindakan dari sisi sepak bola. Selanjutnya penanganan kami serahkan ke polisi," kata Iriawan.
Iwan Bule berharap pihak Polda Metro Jaya dapat segera menuntaskan kasus dugaan suap tersebut. Purnawirawan polisi berpangkat akhir Komisaris Jenderal itu mengatakan, PSSI bertekad membersihkan sepak bola Indonesia dari praktik-praktik kotor.
"PSSI tidak akan menoleransi perbuatan seperti itu," tutur Iwan Bule.
PSSI melalui Komite Disiplin (Komdis) memutuskan lima eks pemain Peserang terlibat dalam percobaan suap pertandingan Liga 2 Indonesia 2021/2022 dan menghukum mereka dengan larangan beraktivitas selama dua sampai lima tahun serta denda puluhan juta rupiah.
Lima mantan pemain Perserang yang itu, yakni Eka Dwi Susanto, Fandy Eky, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri. Selain itu, ada satu lagi sosok yang dihukum karena terbukti mencoba melakukan suap, yaitu pesepak bola klub Liga 3, Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika.