Sabtu 16 Apr 2022 08:00 WIB

Pengadilan Italia Bebaskan 11 Klub dari Gugatan Manipulasi Transfer Pemain

Sebanyak 11 klub Italia, termasuk Juventus dan Napoli, terbebas dari tuntutan hukum.

Pemain Napoli Lorenzo Insigne mencetak gol pertama timnya melalui tendangan penalti pada pertandingan sepak bola Serie A Italia antara Juventus dan Napoli di Stadion Allianz di Turin, Italia, Kamis (8/4/2021) dini hari WIB. Presiden Juventus dan bos Napoli terbebas dari gugatan dugaan manipulasi keuangan dalam transfer pemain.
Foto: Fabio Ferrari / LaPresse via AP
Pemain Napoli Lorenzo Insigne mencetak gol pertama timnya melalui tendangan penalti pada pertandingan sepak bola Serie A Italia antara Juventus dan Napoli di Stadion Allianz di Turin, Italia, Kamis (8/4/2021) dini hari WIB. Presiden Juventus dan bos Napoli terbebas dari gugatan dugaan manipulasi keuangan dalam transfer pemain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Federal Italia membebaskan 11 klub sepak bola, termasuk Juventus dan Napoli, dari sejumlah tuntutan hukum. Sebanyak 59 individu juga terbebas dari gugatan  menyusul hasil penyelidikan keuangan di lingkup sepak bola Italia, Federasi Sepak Bola Italia (FIGC), pada Jumat (15/4/2022).

Sebuah laporan Komisi Pengawas untuk klub-klub Serie A (Covisoc) mengenai aktivitas transfer pemain telah dilakukan dan diserahkan ke jaksa federal pada tahun lalu. Penyelidikan kemudian bergulir.

Baca Juga

Hanya saja, pengadilan federal membebaskan semua pihak yang sedang diselidiki tersebut. Presiden Juventus Andrea Agnelli, direktur pelaksana Tottenham Hotspur saat ini Fabio Paratici, dan bos Napoli Aurelio De Laurentiis termasuk dalam pihak bebas dari gugatan.

"Pengadilan Federal Nasional yang diketuai Carlo Sica telah membebaskan semua klub, manajer, dan administrator yang dirujuk Jaksa Federal karena meraup keuntungan modal serta hak atas jasa pemain dengan nilai pada laporan keuangan melebihi nilai tersebut masih sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi," demikian bunyi pernyataan FIGC.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement