Senin 06 Jun 2022 23:25 WIB

Qatar Siapkan Hukuman Mati untuk Fan Inggris yang Selundupkan Narkoba

Langkah tegas ini mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1987.

Rep: Anggoro Pramudya/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Ilustrasi Narkoba
Foto: Pixabay
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, QATAR -- Genderang Piala Dunia 2022 belum ditabuh namun tuan rumah Qatar mengeluarkan aturan pun sanksi tegas terhadap para fan sepak bola asal Inggris terkait aturan selama menyaksikan kejuaraan empat tahunan termegah di Negeri Teluk tersebut.

Musim panas pada final Euro 2020 di Stadion Wembley, London yang mempertemukan Inggris versus Italia diklaim menjadi pertimbangan pemerintah Qatar untuk menggelar pesta sepak bola tanpa adanya ingar bingar keributan yang berujung pada kekacauan.

Baca Juga

Penumpukan penggemar tanpa tiket, para fan mabuk dan dengan lebih dari 20 orang ditangkap kepolisian Metro Inggris menyebabkan situasi final tersebut sangat meresahkan.

Demi terhindar dari segala karut marut tersebut pemerinta Qatar menerapkan aturan super ketat bagi penggemar Inggris yang berencana membawa pun menyelundupkan narkoba saat berkunjung ke Qatar.

Sebagaimana diberitakan Sportbible, Senin (6/6/2022) pemerintah Qatar akan memberikan hukuman serius jika para oknum fan Inggris tertangkap memiliki zat ilegal, seperti kokain.

Mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1987 tentang Pengendalian dan Pengaturan Pengawasan dan Pengaturan Narkotika serta Psikotropika Berbahaya, orang yang menyelundupkan narkoba ke negara tersebut akan menghadapi hukuman 20 tahun penjara dan denda antara 21.349 ribu pounds hingga 64.047 ribu pounds.

Bahkan pelanggaran berulang, bagaimanapun dapat dijatuhi hukuman mati atau kurungan besi seumur hidup.

Sementara itu pemerintah Inggris juga telah memperingatkan para penggemar sepak bola asal Negeri Ratu Elizabeth tentang aturan serta undang-undang ketat di Qatar.

Dalam situs resmi mereka menyebut, tidak ada toleransi untuk pelanggaran terkait narkoba. Pun, hukuman untuk pengguna, perdagangan, penyelundupan, dan kepemilikan narkoba.

"Hukuman dapat mencakup hukuman penjara yang panjang, denda berat, deportasi. Banyak orang transit melalui Bandara Internasional Hamad, bandar menggunakan teknologi tinggi," demikian pernyataan pemerintah Inggris.

Apabila para penggemar sepak bola membawa tengah pun sedang mengkonsumsi obat maka mereka harus membawa resep dokter resmi ke Qatar. Catatan serta surat tersebut juga harus ditandatangani oleh dokter dan dicap oleh rumah sakit.

Di sisi lain Dewan Kepala Kepolisian Nasional untuk Pemolisian Sepak Bola, Mark Roberts akan bekerja sama dengan pihak berwenang di Qatar untuk menangkap setiap penyelundup saat kejuaraan Piala Dunia 2022 berlangsung.

Kepada Daily Star, Mark Roberts mengatakan setiap penggemar yang terlihat berperilaku tidak baik juga dapat dikenai perintah larangan sepak bola saat kembali ke Inggris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement