Ahad 12 Jun 2022 10:30 WIB

Hakim AS Tolak Gugatan Pemerkosaan Terhadap Cristiano Ronaldo

Ronaldo mendapatkan tuduhan melakukan kekerasan seksual pada 2009 lalu.

Pemain Portugal Cristiano Ronaldo
Foto: AP/Armando Franca
Pemain Portugal Cristiano Ronaldo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang hakim AS menolak gugatan pemerkosaan terhadap pemain Manchester United (MU) dan Portugal Cristiano Ronaldo yang diajukan di Las Vegas, lapor Sky News seperti dikutip Reuters, Ahad (12/6/2022). Vonis itu dikeluarkan hampir tiga tahun setelah jaksa penuntut mengatakan Ronaldo tidak akan menghadapi dakwaan di Las Vegas.

Ronaldo mendapatkan tuduhan melakukan kekerasan seksual. Masalahnya, kasus tersebut sudah berusia 10 tahun sehingga sama sekali tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga

Kathryn Mayorga mengajukan gugatan perdata pada September 2018 di Pengadilan Negeri di Nevada. Dia menuduh Ronaldo memperkosanya di sebuah hotel di Las Vegas pada 2009 dan kemudian memberikan uang tutup mulut sebesar 375 ribu dolar AS.

Ronaldo sendiri sudah menyatakan tidak bersalah. Hakim Distrik AS Jennifer Dorsey mengeluarkan kasus itu dari pengadilan pada Jumat karena cara dokumen diperoleh.

Hakim mengatakan menolak kasus secara langsung tanpa pilihan untuk mengajukannya lagi adalah sanksi yang berat, tetapi Ronaldo telah dirugikan oleh tindakan pengacara wanita itu, Leslie Mark Stovall.

"Saya menemukan bahwa pengadaan dan penggunaan dokumen-dokumen ini secara terus-menerus adalah iktikad buruk," kata hakim dalam putusannya.

"Hanya mendiskualifikasi Stovall tidak akan menyembuhkan prasangka terhadap Ronaldo karena dokumen yang disalahgunakan dan konten rahasianya telah dijalin ke dalam struktur klaim (penggugat). Sanksi keras pantas diterima."

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement