Sabtu 03 Sep 2022 07:40 WIB

PSG Didenda UEFA karena Langgar Aturan FFP

AC Milan, Inter Milan, Roma, Juventus, Besiktas, Marseille, dan Monaco juga didenda.

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Israr Itah
Para pemain PSG (ilustrasi). PSG didenda 10 juta euro karena pelanggaran aturan Financial Fair Play.
Foto: AP/Ariel Schalit
Para pemain PSG (ilustrasi). PSG didenda 10 juta euro karena pelanggaran aturan Financial Fair Play.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS --Delapan klub dilaporkan melakukan pelanggaran aturan Financial Fair Play, salah satunya Paris Saint-Germain. PSG telah diperintahkan UEFA untuk membayar 10 juta euro (Rp 148 miliar) tanpa syarat, karena tidak mematuhi 'titik impas' dan dapat membayar lanjutan 65 juta euro (Rp 963 miliar), tergantung pada kepatuhan di masa depan.

Maksud dari titik impas adalah klub tidak boleh belanja pemain lebih dari pendapatan mereka. Klub harus menyeimbangkan pembukuan keuangan mereka selama tiga tahun. Selain delapan klub yang dipastikan melanggar, 19 klub sedang dipantau secara ketat pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga

Mereka termasuk Chelsea, Leicester, Manchester City, West Ham United, dan Rangers. Sanksi tersebut berlaku untuk klub yang bermain di kompetisi Eropa 2021/22 dan setelah analisis tahun keuangan 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.

Tujuh klub lain yang juga diminta membayar denda adalah AC Milan, Inter Milan, Roma, Juventus, Besiktas, Marseille, dan Monaco. Dikombinasikan dengan PSG, mereka akan membayar setidaknya 26 juta euro, tapi bisa membengkan mencapai total 172 juta euro. Denda ini akan dibayarkan langsung atau dipotong dari pendapatan yang diperoleh klub dari kompetisi UEFA. Klub yang bersangkutan juga harus membayar lebih, kecuali memenuhi target yang dinyatakan dalam perjanjian penyelesaian.

Tujuan dari kerangka perjanjian adalah untuk menemani klub melalui masa transisi antara peraturan FFP dari 2018 dan peraturan yang baru disetujui, yang akan diimplementasikan secara bertahap mulai 2023. Tahun keuangan 2020 dan 2021 tunduk pada tindakan darurat Covid-19, demi menetralisir dampak buruk pandemi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement