REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, yang salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. PT LIB, kata Sigit, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan untuk gelaran Liga 1 musim ini.
Menurut Sigit, hal itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendalaman oleh tim penyidik. Verifikasi terakhir terhadap Stadion Kanjuruhan, kata Sigit, dilakukan pada 2020 dan terdapat beberapa catatan khususnya masalah keselamatan bagi penonton.
Pada 2022, kata dia, PT LIB tidak mengeluarkan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Pimpinan PT LIB juga membenarkan hasil verifikasi yang dikeluarkan terjadi pada 2020. Kemudian pada tahun ini belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi.
Atas dasar itulah, AHL menjadi tersangka pertama dalam kasus ini. Ia dinilai bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Sigit kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Kamis (6/10/2022) malam.