Rabu 19 Oct 2022 21:06 WIB

Komnas HAM Dalami PT LIB Terkait Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM mendalami jalannya pertandingan yang berkaitan dengan jadwal

Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (kiri) memberikan keterangan kepada media terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam keterangannya Komnas HAM menilai penyebab utama tragedi Kanjuruhan ialah penggunaan gas air mata.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (kiri) memberikan keterangan kepada media terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam keterangannya Komnas HAM menilai penyebab utama tragedi Kanjuruhan ialah penggunaan gas air mata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami sejumlah hal kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter pada 1 Oktober 2022.

"Pokok-pokok poin yang digali ke PT LIB seputar mandat dan kewenangannya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (19/10).

Mandat dan kewenangan itu misalnya sejarah berdirinya PT LIB, termasuk soal pemilik saham dan lain sebagainya. Kedua, Komnas HAM juga mendalami tentang tata kelola hubungan antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan PT LIB.

Berikutnya, Komnas HAM mendalami jalannya pertandingan yang berkaitan dengan jadwal yang telah disusun matang. Komnas HAM menggali lebih jauh soal komunikasi terkait adanya permintaan polisi untuk mengubah jadwal dari awalnya pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB, dan kembali lagi menjadi pukul 20.00 WIB.

"Kami tanyakan juga alur komunikasi antara penyiar kemudian PT LIB dan Panpel," ujar Beka.

Tidak hanya itu, lembaga HAM tersebut juga menanyakan langkah-langkah yang dilakukan PT LIB mengenai kelayakan stadion sebagai venue pertandingan antara Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya.

"Tadi dijelaskan bahwa verifikasi terakhir itu tahun 2020. Tapi, sebelum pertandingan ada supervisi," ujarnya.

Terakhir, Komnas HAM menanyakan perihal komunikasi antara berbagai pihak di antaranya siapa yang bertanggung jawab menentukan atau memutuskan jam pertandingan pada saat-saat akhir ketika sudah ada rekomendasi kepolisian.

Sementara itu, Direktur Operasional PT LIB Inspektur Jenderal (Irjen) (Purn) Sudjarno mengatakan memberikan penjelasan soal tata kelola kepada Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter pada 1 Oktober 2022.

"Ada dua hal yang dijelaskan kepada Komnas HAM. Pertama, soal tata kelola," kata dia.

Sudjarno mengatakan tata kelola tersebut merujuk kepada PT LIB selaku operator yang diberi mandat oleh PSSI. Kedua, PT LIB juga memberikan penjelasan terkait informasi-informasi yang perlu diklarifikasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement