Sabtu 29 Oct 2022 16:58 WIB

Arema FC Dukung Percepatan KLB PSSI

Manajemen Arema FC masih fokus pada penanganan tanggap darurat Tragedi Kanjuruhan.

PSSI menggelar rapat Exco Emergency Meeting di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10/2022) malam.
Foto: istimewa
PSSI menggelar rapat Exco Emergency Meeting di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10/2022) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Manajemen Arema FC menyatakan mendukung penuh rencana Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait percepatan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB). Komisaris Arema FC Tatang Dwi Arifianto mengatakan Arema FC sudah mendapatkan surat resmi dari PSSI terkait penetapan Komite Pemilihan dan Komite Banding pemilihan.

"Kita setuju mengikuti alur dan arahan yang mengatur tentang KLB," kata Tatang, dalam keterangan tertulis di Malang, Jawa Timur, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga

Tatang menambahkan, Arema FC menilai bahwa percepatan pelaksanaan KLB merupakan bentuk dari percepatan transformasi untuk menentukan peta jalan sepak bola Indonesia ke depan yang lebih baik. Dalam kesempatan itu, Tatang juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi yang luar biasa kepada Gilang Widya Pramana yang mengundurkan diri dari jabatan Presiden Klub Arema FC.

Ia berharap, Gilang tetap bisa memberikan kontribusi untuk kemajuan Arema FC. Saat ini, lanjut Tatang, manajemen masih fokus pada penanganan tanggap darurat atas peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang menewaskan 135 orang serta percepatan KLB PSSI.

"Terkait struktural di manajemen pascamundurnya presiden klub kemungkinan kita masih butuh waktu panjang untuk membahasnya. Hal yang juga penting, kini kita juga fokus percepatan KLB di federasi agar sepak bola kembali normal," katanya.

Sebelumnya, PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) setelah menggelar rapat darurat Exco di Kantor PSSI, Jakarta, Jumat malam (28/10/2022). Percepatan KLB, yang normalnya akan digelar pada November 2023, adalah demi mencegah perpecahan di kalangan anggotanya.

Seharusnya, berdasarkan Statuta PSSI, KLB digelar jika ada permintaan tertulis dari 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI. Lalu, KLB akan dilaksanakan tiga bulan setelah PSSI menerima permohonan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement