Selasa 31 Jan 2023 17:26 WIB

Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Kantor Arema FC

Lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Israr Itah
Polresta Malang Kota (Makota) merilis penetapan tersangka pengrusakan kantor Arema FC di Mapolresta Makota, Selasa (31/1/2023).
Foto:

Sementara itu, dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP antara lain MFK (37 tahun) asal Dampit yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan aksi. Kemudian dia juga telah melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang tertentu. Selanjutnya, terdapat FH (34 tahun) asal Pujon, Kabupaten Malang yang dijerat dengan pasal sama.

Menurut Buher, total terdapat 115 orang yang telah diamankan oleh aparat kepolisian. Dari jumlah tersebut, 107 orang di antaranya diamankan karena berada di TKP.  Namun setelah dilaksanakan pendalaman Satreskrim, 94 dari 107 orang tersebut dinyatakan tidak terlibat sama sekali sehingga dikembalikan ke rumah dan pihak keluarga. 

Sementara itu, 13 orang dari 107 yang diamankan masih dilakukan pendalaman. "Karena yang bersangkutan berada di lokasi mengikuti aksi tapi peran yang dilakukan apakah melakukan perusakan, pelemparan terhadap Korban masih didalami. Sejauh ini belum ada bukti yang cukup sehingga kita jadikan sebagai saksi," jelasnya.

Selain 107 orang tersebut, aparat juga mengamankan delapan orang lainnya. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya dijadikan sebagai saksi sehingga dikembalikan ke keluarga.

Buher mengungkapkan, tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 mendapatkan ancaman pidana sembilan tahun penjara. 

Kemudian tersangka...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement