Selasa 31 Jan 2023 17:26 WIB

Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Kantor Arema FC

Lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Israr Itah
Polresta Malang Kota (Makota) merilis penetapan tersangka pengrusakan kantor Arema FC di Mapolresta Makota, Selasa (31/1/2023).
Foto:

Kemudian tersangka yang dikenakan Pasal 160 KUHP yang berisi tentang penghasutan akan mendapatkan ancaman enam tahun penjara. Lalu untuk Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Lalu pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 1946 ini ancaman hukuman dua tahun penjara. Dan pasal 170 KUHP pasal 1, ancaman lima tahun enam bulan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bendera hitam dengan tongkat besi biru dan satu bendera bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko. Kemudian 41 buah batu yang dilemparkan ke Kantor Arema FC dan korban. Selanjutnya, 13 buah bom asap, tiga buah flare, dua kaleng cat seperti yang telah digunakan.

Di samping itu, terdapat satu kantong plastik cat bewarna merah dan tujuh kantong plastik berisi cat warna hitam yang sudah digunakan. Lalu terdapat sapu tangan yang terkena darah dan dua buah tangan manekin hitam yang dalam keadaan rusak. Kemudian ada 12 buah bendera hitam, 10 selebaran, satu buah poster dan lain-lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement