Senin 03 Jul 2023 14:33 WIB

Tak Lama Persis Vs Persebaya Usai, Oknum Suporter Rampas Motor Hingga Lakukan Pengeroyokan

Kepolisian dengan sigap mengamankan para suporter tersebut.

Rep: C02/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Jalannya laga Persis Solo Vs Persebaya di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (1/7/2023). Polresta Solo mengamankan tujuh oknum suporter yang diduga terlibat pengeroyokan dan perampasan motor.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jalannya laga Persis Solo Vs Persebaya di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (1/7/2023). Polresta Solo mengamankan tujuh oknum suporter yang diduga terlibat pengeroyokan dan perampasan motor.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Polresta Solo mengamankan tujuh oknum suporter yang diduga terlibat pengeroyokan dan perampasan sepeda motor. Aksi para oknum suporter itu terjadi setelah laga Persis Solo Vs Persebaya yang berkesudahan 2-3 untuk Bajul Ijo d Stadion Manahan, Surakarta, Sabtu (1/7/2023). 

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sunandar membenarkan terkait penangkapan oknum suporter tersebut. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah kendaraan. 

Baca Juga

"Kita mengamankan tiga motor, satu jenis Scoopy, dua Vario. Untuk terkait adanya pelaporan ada satu, yang dua mungkin kita kembalikan soalnya dari korban tidak membuat laporan," kata Agus Sunandar saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023). 

Pihaknya mengungkapkan, ada puluhan suporter yang dimintai keterangan. Namun, yang akan diproses hanya tujuh oknum suporter. 

"Yang dimintai keterangan ada puluhan yang kelihatannya diproses lebih lanjut ada tujuh," ujarnya.

Sementara, ketika ditanya soal alamat oknum suporter yang mengeroyok, Agus mengatakan, ada beberapa dari luar Solo. Kendati demikian, mereka adalah kelompok suporter yang sama.

"Campuran ada Solonya. Kami mengamankan salah satu kelompok suporter. Pokoknya dari salah satu kelompok suporter ini sudah kita amankan," kata Dia.

Sementara, terkait penanganan kasus tersebut, pihaknya mengungkapkan akan bekerja sama dengan Polres Karanganyar. Sedangkan, ketujuh pelaku pengeroyokan sementara ini disangkakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan bersama-sama.

"Ya itu antara Karanganyar dan Surakarta kasusnya beriringan ya, nanti paling kerja sama kan ada kemungkinan sangkut pautnya," katanya mengakhiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement