Senin 02 Oct 2023 08:11 WIB
...

Buntut putusan Kontroversial VAR, Liverpool: Integritas Olahraga di Inggris Dirusak Wasit

Liverpool akan buka semua kemungkinan yang tersedia agar kontroversi bisa teratasi.

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Endro Yuwanto
Penyerang Tottenham Hotspur Son Heung-min mencetak gol ke gawang Liverpool dalam lanjutan Liga Primer Inggris, Ahad (1/10/2023).
Foto: AP Photo/Alberto Pezzali
Penyerang Tottenham Hotspur Son Heung-min mencetak gol ke gawang Liverpool dalam lanjutan Liga Primer Inggris, Ahad (1/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, LIVERPOOL -- Liverpool mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan kontroversial Video Assistant Referee (VAR) di laga Liverpool kontra Tottenham Hotspur, Sabtu (30/9/2023) malam WIB. Keputusan tersebut dianggap Liverpool telah merusak integritas olahraga di pentas sepak bola Inggris.

Kontroversi ini berpangkal dari keputusan wasit Simon Hooper menganulir gol winger the Reds, Luis Diaz, pada menit ke-34 laga. Saat itu, Hooper menilai Diaz sudah berdiri dalam posisi offside saat berusaha mengejar umpan terobosan dari Mohamed Salah.

Baca Juga

Sempat mendapatkan review dari VAR, gol itu akhirnya tetap dianulir. Petugas VAR yang bertugas di laga itu, Darren England, mengambil keputusan yang sama dengan Hooper. Padahal, berdasarkan hasil rekaman video, Diaz berada dalam posisi onside. Diaz berada di belakang garis terakhir lini pertahanan Spurs, yang ditandai dengan pijakan kaki Cristian Romero.

Belakangan, petugas VAR mengira keputusan wasit di lapangan mengesahkan gol Diaz. Alhasil, petugas VAR memberikan keterangan telah menyelesaikan review dan mengikuti keputusan wasit yang bertugas di lapangan. Keputusan ini pun berbuntut panjang.

Profesional Game Match Official Limited (PGMOL) selaku badan resmi yang mengatur wasit di sepak bola Inggris mengakui kesalahan ini. Dalam keterangannya, PGMOL menilai ada kesalahan manusia atau human error dalam pengambilan keputusan terkait keabsahan gol Diaz tersebut. PGMOL pun telah membekukan semua wasit dan ofisial pertandingan di laga tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement