Jumat 18 Mar 2011 13:56 WIB

Exco PSSI tak Boleh Masuk Komite Pemilihan

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Didi Purwadi
Nurdin Halid (tengah) didampingi Ketua Badan Liga Indonesia Nirwan D Bakrie (kiri) dan Sekjen PSSI Nugraha Besoes dalam kongres PSSI di Tabanan, Bali, Sabtu (22/1).
Foto: Antara
Nurdin Halid (tengah) didampingi Ketua Badan Liga Indonesia Nirwan D Bakrie (kiri) dan Sekjen PSSI Nugraha Besoes dalam kongres PSSI di Tabanan, Bali, Sabtu (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tim Delapan PSSI akhirnya menyelesaikan Peraturan Organisasi (PO) yang akan menjadi acuan pelaksanaan Kongres pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding serta Kongres Pemilihan Komite Eksekutif (Exco) PSSI 2011-2015. Dalam PO tersebut diatur bahwa Exco PSSI yang saat ini masih menjabat tidak diperbolehkan dipilih menjadi anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding.

"Perekrutan tujuh anggota Komite Pemilihan dan tiga anggota Komite Banding (dengan dua anggota pengganti) dilakukan diantara anggota PSSI yang memiliki hak suara dan badan-badan di bawah naungan PSSI, yakni Badan Liga Indonesia (BLI), Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI), Badan Tim Nasional (BTN), dan Badan Futsal Nasional (BFN). Sementara sesuai ketentuan, anggota Exco PSSI sudah pasti tidak diperbolehkan masuk menjadi anggota Komite Pemilihan atau Komite Banding," ujar Ketua Tim Delapan, Ibnu Munzir, seperti dilansir situs resmi PSSI pada Jumat (18/3).

Ketentuan PO tersebut berbeda dari ketentuan PO kongres pemilihan sebelumnya (yang batal akibat keputusan Komite Banding, Red) yang memperbolehkan anggota Exco PSSI menjadi anggota Komite Pemilihan (tim verifikasi). Saat itu dua anggota Exco PSSI aktif, Muhammad Zein dan Togar Manahan Nero, terpilih menjadi anggota Komite Pemilihan meskipun pada akhirnya mengundurkan diri.

Selesainya PO tersebut lebih cepat sehari karena sebelumnya PSSI menjadwalkan kinerja Tim Delapan (yang disebut juga Tim Perumus, Red) tersebut baru selesai 19 Maret. PSSI langsung menyosialisasikan peraturan tersebut ke FIFA serta ke seluruh anggota PSSI pemilik hak suara pada Kongres. "Penyampaian electoral code kita ke FIFA ini sifatnya untuk menginformasikan saja, bukan untuk dimintakan persetujuan," ujar Ibnu.

Ibnu menyatakan, PO tersebut bisa diidentifikasi juga sebagai Kode Pemilihan atau Electoral Code dua kongres tersebut karena Basis perumusan Kode Pemilihan ini adalah Standard Electoral Code FIFA. "Dalam menyusun atau merumuskan Peraturan Organisasi ini kami mendalami pula ketentuan-ketentuan dari Statuta FIFA, Statuta PSSI, dan Peraturan Organisasi PSSI yang berkaitan dengan pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Exco," tutur Ibnu.

Selain itu, PO tersebut juga berpijak pada instruksi Surat Exco FIFA pada 3 Maret, oleh karena itulah keputusan Komite Banding pada 25 Februari juga mendapatkan penekanan khusus. "Penegasan tentang peran dan kewenangan Komite Banding harus diimplementasikan secara benar dan jelas," tegas Ibnu.

Kongres guna pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding akan dilaksanakan pada 26 Maret, sementara Kongres Pemilihan Exco PSSI 2011-2015 yang terdiri dari seorang ketua umum, seorang wakil ketua umum, dan sembilan anggota Exco, akan digelar 29 April.Tim Delapan terdiri dari Ibnu, Joko Driyono, Muhammad Zein, Subardi, Togar Manahan Nero, Syaripuddin Suding, Hinca Pandjaitan, dan Gusti Randa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement