REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI--Majelis Umum untuk Urusan Islam dan Zakat Uni Arab Emirat mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan vuvuzela. Ini jika dalam penggunaannya bisa mengganggu dan merusak pendengaran. Fatwa tersebut diatur pada pasal 11625.
Dalam fatwa tersebut disebutkan jika penggunaan vuvuzela hanya boleh di dalam stadion. Ini pun jika memang dalam penggunaannya tidak merugikan pihak lain.
"Akan tetapi, importir dan para penjual harus memastikan kekuatan dari suaranya tidak melebihi 100 desibel, sehingga bisa dihindari merusak pendengaran orang lain," demikian fatwa tersebut berbunyi, Kamis (15/7).
Penetapan fatwa ini didasarkan pada hasil penelitian bahwa bunyi keras vuvuzela bisa merusak pendengaran jika kekuatannya mencapai, atau bahkan melebihi 100 desibel. Dalam sejumlah kasus, vuvuzela bisa menyebabkan kerusakan permanen.
"Vuvuzela yang ada di pasaran saat ini bisa mengeluarkan suara hingga mencapai 127 desibel," lanjut pernyataan tersebut.
Wacana penggunaan vuvuzela di Uni Emirat Arab juga memicu kritik karena pemberitaan sebelumnya, di mana vuvuzela bisa menyebarkan virus. Selain itu, adanya kabar jika vuvuzela kerap digunakan untuk aksi klenik di Afrika memaksa para pengusaha di Arab mempertimbangkan ulang untuk mengimpor alat tiup ini.
Dhia el Din, misalnya. Pengusaha Abu Dhabi asal Palestina itu sedang mengevaluasi rencananya untuk mengimpor 10 ribu instrumen tiup ini dari Britania Raya menyusul pemberitaan negatif tentang vuvuzela.
"Saya mencari di internet dan menemukan sejumlah artikel vuvuzela kerap digunakan oleh dukun Afrika atau para penyihir. Saya mengetahui mereka digunakan untuk mengusir setan,'' ujar El Din. ''Tak hanya itu, mereka juga tidak higienis. Mereka bisa menyebarkan virus bakteria. Masalah seperti ini membuat saya berhenti untuk mendatangkannya ke sini.''