Sabtu 08 Jan 2011 02:07 WIB

PSSI Wajib Buka Informasi Pengelolaan Keuangan Kepada Publik

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Kantor PSSI di Stadion Utama Gelora Bung Karno
Kantor PSSI di Stadion Utama Gelora Bung Karno

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) didesak  membuka informasi kepada publik tentang kejelasan pengelolaan tiket Piala AFF 2010. PSSI juga didesak untuk mengumumkan laporan pengelolaan keuangan yang berasal dari keuangan negara selama beberapa tahun terakhir.

Menurut Paulus Widiyanto, mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 sekaligus mantan ketua panitia kerja (Panja) Undang-Undang Informasi Publik mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi dari setiap badan publik. Karena, PSSI adalah badan publik karena induk organisasi sepak bola di Indonesia itu mendapatkan dana yang berasal dari keuangan negara.

“Oleh karena itu, kita sebagai warga yang membayar pajak berhak tahu dikemanakan uang negara yang digunakan oleh PSSI,” kata Paulus kepada wartawan di Kantor ICW (Indonesian Coruption Watch), Jakarta, Jumat (7/1).

Paulus mengatakan, jalur  dana PSSI secara umum  berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sedangkan klub-klub sepakbola yang tergabung di bawah PSSI itu umumnya mendapat kucuran dana dari APBD .

Sebagai contoh, lanjut Paulus, PSSI pernah meminta persetujuan DPR RI untuk diberikan dana sebesar Rp 1 triliun. Namun, DPR menolaknya karena PSSI tidak bisa menjelaskan untuk apa saja dana tersebut akan digunakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement