Selasa 23 Oct 2012 20:03 WIB

PN Menangkan Gugatan Persija Jaya Jakarta

Persija Jakarta
Persija Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menyatakan keputusan akhir dengan memenangkan gugatan PT Persija Jaya Jakarta tentang lembaga perusahaan Perseroan Terbatas (PT) pengelola klub berjuluk "Macan Kemayoran" dalam sidangnya di Jakarta, Selasa (23/10).

"Kami sangat bersyukur atas keputusan ini. Kebenaran itu tidak bisa diselewengkan, terbukti dengan keputusan hakim memenangkan PT Persija Jaya Jakarta," ujar Ketua Umum Persija Jakarta Ferry Paulus.

Diungkapkannya, ada tiga keputusan besar yang ditetapkan Majelis Hakim, yaitu (1) PT Persija Jaya (tanpa "Jakarta" -Red) bukan administrator Persija Jakarta. (2) PT Persija Jaya tidak berhak memakai nama Persija Jakarta, dan (3) PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi LPI musim 2011/12.

Sejak PSSI dipimpin Djohar Arifin Husin, klub-klub yang selama ini berkiprah di kompetisi Liga Super Indonesia menolak berkompetisi di LPI-PSSI yang dikelola oleh PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS).

Penolakan itu berhubungan dengan upaya PSSI menggelar kompetisi dengan format baru bernama Liga Primer Indonesia dan dengan jumlah klub yang tak sesuai dengan hasil keputusan atau amanat kongres PSSI di Bali pada Januari 2011.

Khusus mengenai klub Persija, saat merancang kompetisi 2011-2012 PSSI memilih Persija yang dikelola oleh PT Persija Jaya  yang merupakan tim bayangan dari bekas klub yang berkompetisi di Liga Primer Indonesia tahun 2010-2011, saat PSSI masih dipimpin oleh Nurdin Halid.

Ferry Paulus pun menyatakan kelegaan dan kegembiraannya dengan keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, dan dengan keputusan itu ada pesan moral bagi PSSI bahwa keputusan untuk "mengkloning" klub Persija terbukti salah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement