REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Panel Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) menghukum John Terry larangan bertanding empat laga dan denda sebesar 220 ribu poundsterling (sekitar 3,4 miliar). Hukuman itu dijatuhi FA usia menggelar dengar pendapat dengan mantan kapten Timnas Inggris tersebut.
Terry dinyatakan bersalah pada kasus rasialisme terhadap bek Queens Park Rangers, Anton Ferdinand. Sebelumnya, Terry sudah dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan Westminster, Juli lalu.
Namun, panel FA memiliki pendapat sendiri dan tetap mengusut kasus rasial tersebut. "FA menjatuhkan hukuman kepada Terry pada Jumat 27 September akibat menggunakan kata-kata atau tindakan berbau rasialis terhadap pemain Queens Park Rangers, Anton Ferdinand. Dan hal tersebut mengandung unsur SARA yang bertentangan dengan peraturan FA nomor E3 (2) saat berlangsung laga QPR vs Chelsea di Loftus Road, 23 Oktober 2011," tulis pernyataan resmi FA.
Terkait sanksi yang dijatuhi, bek 31 tahun itu diberikan waktu dua pekan untuk mengajukan banding. Jika banding gagal atau kapten the Blues tersebut tak mengajukan banding, hukuman dari FA otomatis berlaku setelah waktu yang ditentukan.