Jumat 27 Mar 2015 20:45 WIB

BOPI Sebut Persebaya Ilegal

Rep: C02/ Red: Israr Itah
Persebaya Surabaya
Foto: Antara
Persebaya Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) masih dipusingkan masalah Persebaya Surabaya. Setelah dicek ke Kemenkumham, ternyata Persebaya belum legal dan tidak mempunyai SIUP.

Ketua tim verifikasi Imam Suroso mengatakan sudah mengirimi Persebaya faks untuk segera menyelesaikan perizinanya jelang tenggat waktu yang dimundurkan pada Selasa (31/3).

Hingga kini manajemen Persebaya belum menyelesaikan masalah izinnya. Apalagi menyerahkan dokumen perizinannya itu ke BOPI. 

"Kami sudah kirimkan faks. Artinya kami sudah jemput bola ke klub," kata Imam pada ROL, Jumat (27/3)

Imam Suroso menyebutkan BOPI telah memberikan toleransi kepada klub untuk menyelesaikan persyaratan verifikasinya. Jika tidak dilengkapi sesegera mungkin, artinya Persebaya harus mengubur impiannya untuk berlaga di ISL 2015.

"Kami tenggat lagi hingga Selasa besok. Setelah itu tidak ada toleransi lagi," tegas Imam.

Karena permasalahan legalitas klub tersebut, Persebaya masuk ke kategori C. Padahal Bajul Ijo sebelumnya sempat masuk kategori B.

Selain Persebaya, ada enam klub yang masuk kategori D. Mereka mempunyai peluang bernasib sama seperti Persebaya. Mereka melengkapi berkas hingga masa tenggat berakhir. 

Pernyataan BOPI ini menjadi pukulan kedua bagi manajemen Persebaya. Sebelumnya, Persebaya mendapatkan gugatan dari pengurus klub Persebaya 1927 yang berlaga di kompetisi Liga Primer Indonesia.

Menggunakan nama PT Persebaya Indonesia, pengurus Persebaya 1927 menggugat PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) dan PSSI karena dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gugatan tersebut, PT Persebaya Indonesia ingin meminta kembali haknya sebagai pengelola Persebaya yang diserobot oleh PT MMIB. PT MMIB adalah sebuah badan hukum yang di berdirikan khusus sebagai kontraktor bangunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement